Malang.Kabaroposisi.net.- Anggota Reskrim Polsek Singosari, yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU SUPRIYONO, SH telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku perkara PERJUDIAN (JUDI ONLINE), Sebagaimana Pasal 303 KUHP.
Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni, menyampaikan kronologis kejadian,
“Bahwa MLD (43) Laki-laki berhasil ditangkap tangan adalah asal Dusun Sanan RT.02, RW.04, Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Pada saat melayani para penombok di dalam Warkop “CAK LUM” dan merekap nomer tombokan dengan cara menerima tombokan melalui pesan singkat SMS ke nomer HP milik tersangka dengan disertai nilai jumlah Tombokan.” terang AKP Farid, (25/03/2020). jam 17.00 wib.
Dan setelah mendapat nomer pasangan dari para penombok oleh tersangka di masukkan dan dikirim online mengikuti pengeluaran dari Singapura dengan web King4D. Yang sebelumnya tersangka mengisi saldo Deposit dan apabila nomer keluar untuk dua angka mendapatkan hadiah kelipatan 70 Kali, untuk tiga angka mendapatkan hadiah 350 kali dan apabila empat angka mendapatkan 3000 kali.” sambungnya.
Uang tunai Rp. 400.000,- 15 lembar rekapan nomer judi dari para penombok, 1 buah HP merek Asus, 3 buah HP merek Samsung dan 1 buah bulpoin warna hitam.” pungkasnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan pengembangan terhadap jaringan perjudian online. (pi87).