Blora.kabaroposisi.net._Setelah beberapa minggu tidak ada informasi perkembangan penanganan laporan, baik berupa surat, telpon maupun pesan singkat dari Kejaksaan Negeri Blora. Selasa 31/03/2020 Gerak Rakyat Menggugat Melayangkan Laporan Pengaduan kembali ke Kejaksaan Negeri Blora Berkaitan dugaan Pungli yang RSUD dr. Soetijono
“Kami ingin mendesak Kejaksaan Negeri Blora untuk segera menuntaskan penanganan laporan terkait dengan dugaan ‘virus-virus’ pungutan liar yang menjangkiti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetijono Blora, terhitung 18 sejak tanggal 13/03/2020 hari kami lanyangkan surat laporan aduan lagi,” ucap Ketua Geram Eko Arifianto.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasal 83 ayat (6) yang menyebutkan bahwa Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, konsekuensi logisnya dari ini adalah Peraturan Direktur tidak bisa dijadikan dasar hukum melakukan pungutan,”Jelas Kotak sapa Eko arifianto.
Karena Peraturan Direktur tidak bisa dijadikan dasar hukum atau Peraturan Direktur tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan pungutan, maka kami menduga bahwa pungutan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetijono sebagaimana laporan kami adalah salah satu bentuk dari pungutan liar,” tegasnya.
Sementara itu Rudito yang tergabung dalam Geram mengatakan yang tercantum dalam Pasal 12e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan Pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam kedatangan di kejaksaan Negeri Blora diterima Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung SH, ” kami terima surat laporan aduan ini, sejak tanggal 13 maret sebenarnya kami sudah melalui tahapan tahapan, yang kedua kami juga menngumpulkan data yang berkaitan dengan aduan, sebab situasi sekarang kami dibatasi untuk bertemu seorang untuk pencegahan penyebaran virus corana,” ssambutnya sambil menerima surat laporan.
Atas nama penegakan supremasi hukum dan gerakan pemberantasan penyebaran virus, kami dari Gerakan Rakyat Menggugat bersikap :
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Blora Untuk Segera Menuntaskan Kasus Dugaan Pungli di RSUD Blora 2. Seret dan Adili Para Pelaku Pungli di Blora Tanpa Tebang Pilih 3. Tegakkan Supremasi Hukum Untuk Blora Yang Lebih Baik 4. Tangani Segera ‘Virus Pandemi Pungli dan Korupsi.(guntur)