SDA Provinsi Respon Laporan Masyarakat Cek Kegiatan Pengambilan Pasir Di Sungai Binao

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Beberapa hari terakhir ini pantauan media memang ada kegiatan pengambilan pasir oleh Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (GHIPPA) di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Binao. Kabar yang beredar kegiatan tersebut tidak ada ijin atau rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPU PA) Kabupaten Banyuwangi.

Selasa 07/04/2020 awak media berpapasan dengan beberapa orang yang akunya petugas dari Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur di Kantor Desa Singolatren yang salah satunya bernama Eko Pujiantoro selaku Staf/Pelaksana wilayah Banyuwangi. Kedatangan petugas SDA Provinsi Eko dan beberapa orang rekannya ke Kantor Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh dalam rangka gali informasi terkait kegiatan disebutnya galian c di Daerah Aliran Sungai (DAS) Binao.

Dalam konfirmasinya Eko dari SDA Provinisi kepada awak media menjelaskan bahwa kedatangannya merespon laporan masyarakat.

“Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa di Daerah Aliran Sungai atau DAS kali Binao itu ada kegiatan galian c yang tidak berijin. Makanya kita turun lakukan cek lokasi, apa benar apa tidak. Setelah kita lakukan cek lokasi ternyata memang betul terjadi kegiatan galian c yang tidak berijin”, jelasnya.

Karena sebut ada kegiatan galian c tidak berijin, awak media lanjut pertanyakan seperti apa prosedur urus ijin yang harus dilalui, supaya kegiatan normalisasi bisa dilakukan dan tidak nabrak aturan, Eko menjelaskan,

“Harusnya dari pihak terkait baik itu masyarakat melalui HIPPA atau melalui Desa bisa membuat proposal tergantung kewenangannya. Kalau Dam yang layanan luas areanya dibawah 1000 hektar itu kewenangannya Kabupaten, tapi kalau itu di Sungai kewenangan Provinsi proposalnya ke SDA Provinsi Jawa Timur melalui UPT Bondowoso”, tegasnya.

Berikut awak media singgung sehubungan terjadinya pengendapan material pasir akibat longsoran lereng gunung Raung. Sementara petani berteriak kesulitan untuk mengairi sawahnya bahkan tercancam gagal panen karena terjadi penyumbatan pada pintu-pintu pembagi air di Dam. Awak media pertanyakan solusi apa yang akan dilakukan oleh SDA Provinsi supaya kebutuhan pengairan sawah petani terpenuhi.

“Satu-satunya jalan harus dilakukan normalisasi terus pada Dam-Dam yang merupakan sumber-sumber air pada jaringan irigasi. Tapi saratnya harus melalui prosedur yang benar”, tukas Eko dari SDA Provinsi Jawa Timur.

Setelah itu Eko dan rekan-rekannya beranjak meneruskan perjalanannya menuju Desa Balak, yang katanya sudah janjian dengan Kepala Desa Balak Kecamatan Songgon terkait permasalahan yang sama. (rh35).

Pos terkait