BEKASI Kabaroposisi.net, – Penegasan dalam pasal 8 UU Pers bermakna, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat, ketika menjalankan profesi mereka dilindungi secara khusus oleh perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 dijelaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Salah satu pekerja honor Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cikarang Barat Solihin melemparkan kata-kata yang kurang pantas terhadap wartawan Sindikat Post dengan alasan habis di marahi Camat Cikarang Barat.
Hal ini berawal Solihin mengirim gambar yang sedang menempelkan stiker bantuan covid-19 dari Bupati Bekasi dirumah salah satu warga di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dengan bermodal gambar yang dikirim Solihin, lantas wartawan mengkonfirmasi Camat Cikarang Barat Dodi Gandi terkait dengan stiker tersebut dan mempertanyakan fungsi dari stiker tersebut.
Tidak lama Solihin melalui pesan Whatsapp ke wartawan Sindikat Post dengan ada bahasa ancaman dan mengajak untuk berkelahi.
“Lo jangan ngeselin lo bg. Gua di tegor camat. Bikin gua songong. Sama lo. Ini atas nama peribadi tidak bawa itansi hayu kita berantem…Bangsat lo bikin gua ditegor pimpinan. Gua apa adanya aja udah cukup…Gua orang kalijaya…Gua kaga kerja dipemerintahan bisa makan,” ucapnya lewat Whatsapp. Kamis (16/4/2020).
Camat Cikarang Barat Dodi Gandi saat dikonfirmasi dan di minta tanggapannya terkait bisa terjadinya kemarahan terhadap Solihin tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan.
Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Bekasi dan juga selaku Biro Bekasi Sindikat Post, Surya Suep sangat menyayangi sikap seorang tenaga honor yang tidak berpikir panjang dan belum tahu tugas dan fungsi wartawan sebagai apa, seakan anak belum pernah duduk dikursi sekolah dan itu ucapan bahasa preman yang kurang pantas untuk di ucap sebagai pegawai kecamatan.
” Hal ini akan kita pelajari dan bila perlu akan kita laporkan ke pihak berwajib dengan kuasa hukum dari lembaga SWI Bekasi (Sindikat Wartawan Indonesia) dan Camat Cikarang Barat Dodi Gandi harus bertanggung jawab kenapa Solihin bisa sampai marah dengan alasan habis dimarahi Camat,” imbuhnya. @surya/red