KABAROPOSISI, Magetan – Layanan uji berkala kendaraan bermotor khususnya pengangkut barang atau KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, akan dibuka kembali mulai 2 Juni 2020 mendatang.
Kepala Dishub Kabupaten Magetan, Joko Trihono mengatakan, pelayanan uji KIR Kabupaten Magetan, akan dibuka kembali seperti biasanya, sesuai jam kerja pada hari Seni-Jumat. Namun, dibatasi waktu dan jumlah pendaftaran kendaraan.
“Karena saat ini sedang menghadapi pandemic Covid-19, pelayanan tetap buka Seni s/d Jumat. Namun jumlah kendaraan dibatasi hanya sampai 70 kendaraan saja,” ujar Kepala Dishub Magetan, Sabtu (30/5/2020).
Joko menjelaskan, sesuai anjuran Pemerintah dalam menghadapi tatanan baru “New Normal”, pelayanan Dishub Kabupaten Magetan wajib menerapkan protokol kesehatan. “Kami harus menerapkan protokol kesehatan selama pelayanan. Yakni, pemohon akan di sek suhu badan menggunakan thermo gun, wajib pakai masker, cuci tangan sebelum mendaftar, dan jaga jarak antara pemohon dengan petugas,” jelasnya.
Selain itu, bagi pemohon yang mempunyai suhu diatas 37 derajat selcius, pemohon tidak bisa melanjutkan layanan uji berkalanya. “Pemohon dengan suhu badan 38 derajat, dihimbau untuk segera melakukan pemeriksaan medis,” ungkap Joko kepada Arya Media, Sabtu (30/5).
Sementara, Dishub Kabupaten Magetan juga membebaskan denda bagi masyarakat, yang mana masa uji berkalanya habis pada saat tutup pelayanan akibat pandemi Covid-19 di Magetan. “Untuk kendaraan yang masa uji berkalanya habis selama pelayanan ditutup, maka akan dibebaskan dari denda selama satu bulan selama pelayanan dibuka kembali,” pungkasnya. (Ren)