KABAROPOSISI.NET|Jakarta, _Usai selesai melakukan diskusi secara online kepada Anggota Presedium Pers Nasional Covid 19 (PPNP- Covid-19), Penasehat FKPPI ini mengatakan masih ada juga manusia menuduh dengan menyebarkan fitnah terhadap Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol. Agus Adrianto, dengan tudahan menerima Gratifikasi dari salah satu Pejabat di Sumatera Utara.
” Saya secara pribadi sebagai Anggota Korps FKPPI , keberatan dengan tuduhan dialamatkan kepada Komjen Agus Adrianto, dan tuduhan 2 Oknum Pengacara termasuk tuduhan dilontarkan Direktur Direktur Eksekutif Jokowi Watch Tigor Doris Sitorus, seperti dilansir media Tagar, Senin, 15 Juni 2020. Adalah Fitnah Besar ” Ujar Pengacara muda Di Plaza Office Tower ini.
Diapun menambahkan, Isu ini dibangun untuk melemahkan Komjen Agus Andrianto untuk menjadi salah satu Calon Kapolri.
” Ini isu Fitnah, dalam waktu dekat ini saya akan laporkan 2 Oknum pengacara ke Mabes Polri, karena biasnya mempengaruhi harga diri seorang mantan Kapolda Sumatera Utara,” Tegas Presedium PPNP Covid 19 ini.
Diapun mengatakan, foto foto ditemukan dua oknum pengacara saat pertemuan dengan pejabat tersebut bukan tergolong gratifikasi, bahkan merupakan pertemuan biasa antara Komjen Pol. Agus Adrianto dan Pejabat tersebut.
” Pak Komjen Agus Bertemu Pejabat tersebut karena posisinya Kapolda Sumut yang berfungsi harus mengayomi seluruh masyarakat, jadi siapa saja yang undang dipesta pernikahan mau orang baik atau jahat pasti dia layani, dan juga undangan tersebut terbuka untuk umum, jadi saya katakan lagi ngawur itu oknum pengacara , akibat ngawurnya itu akan berbuntut pidana, saya akan lapor itu, saya akan lapor oknum pengacara itu,” Tegas Cucu Pejuang Polri yang berasal dari Floureze ini.
Diapun katakan Isu murahan tersebut, tidak mempengaruhi Presiden Jokowi, menghapus namanya sebagai Calon Kapolri.
” Presiden tidak ikut campur masalah fitnah seperti itu, dan itu isu murahan bangat,” ujar Pemilik Teater Kepompong ini.
Agus Andrianto, Bukti-bukti dugaan gratifikasi yang diajukan oknum Pengacara, bukti ini menurut Agus Floureze bukan Gratifikasi melainkan pertemuan biasa.
” Kita maklumi saja, kan Pengacara baru belajar, jadi tidak tau mana Pertemuan atau ubdangan terbuka dan Gratifikasi, mereka tidak tau akibat ulah mereka itu berbuntut pidana,” tegas R mas Agus Rugiarto SH ini.
Humas LBH PHasivic
The plaza office tower Jakarta pusat