KABAROPOSISI.NET| Papua, _ Gubernur LSM Lira Papua merasa heran, Wah.. Luar biasa, kasus dari 2012 2015 mengendap tidakk tersentuh hukum sampai saat ini, dan kali ini masyarakat kembali mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam memberantas korupsi.
Apalagi para pelakunya sampai saat ini masih berkeliaran bebas, sebagaimana kita semua ketahui bersama bahwa korupsi menjadi kejahatan luar biasa yang implikasinya sangat luas dan berdampak pada sisi sosial ekonomi pada suatu wilayah, kemudian Korupsi juga menjadi masalah laten di indonesia saat ini.
Bahkan sampai disediakannya lembaga anti Rasuah KPK untuk memberantasnnya tapi sampai saat ini hasilnya nihil.
Salah satu contoh masalah Kasus Mega Korupsi yang menyeret nama Bupati Fak-Fak Muhamad Uswanas dan Bahlil Dahlalia, seperti di kutip dari pernyataan Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Cryllus Adopak yang dilansir oleh tribunasia.com pada Selasa petang di Jakarta, (16/6/2020). yang cukup mengagetkan lagi bahwa laporan ini telah diadukan ke KPK sejak Tahun 19 April 2012 ke KPK oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KAMPAK Papua.
Belum lagi dengan laporan yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Fak-Fak yang sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti, ini kesalahan besar yang hasus di seriusi Presiden Jokowi agar mendesak KPK melakukan penyidikan terhadap kasus ini, apalagi salah seorang yang namanya juga disebutkan dalam Laporan itu.
Saat ini berada dekat di lingkaran Presiden, sehingga Presiden bertangung jawab untuk menjelaskan semua hal ini ke masyarakat PAPUA terutama kepada Masyarakat Adat Kab. Fak-Fak terkait lambatnya proses penyidikan di KPK terkait laporan ini, jangan karena berdada dilingkar kekuasaan lalu tidak tersentuh hukum.
Lanjut Maniagasi selaku Gubernur Lira, “Enak Dong, kalau dekat penguasa berarti Hukum itu cuma tulisan semata dan tak bertaji kepada mereka orang orang didekat penguasa”, tegasnya.
LSM LIRA Provinsi Papua meminta Presiden Republik Indonesia untuk melihat dengan baik setiap orang yang dipilihnya sebagai orang yang diberi tugas dalam Kabinet Indonesia Kerja Jilid 2, menurut Toenjes Swansen Maniagasi SH, bahwa kalau Bahlil terbukti terlibat seperti laporan yang telah dilayangkan oleh LSM KAMPAK Papua, maka Presiden telah kecolongan terhadap penunjukan seseorang untuk menjadi anak buahnya di Kabinet Indonesia Kerja 2.
LIRA juga menyayangkan seseorang dengan posisi vital di indonesia sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia namun yang bersangkutan masih memiliki tungakan proses Hukum yang harus dibayarkannya, sehingga LIRA Papua Meminta Presiden perlu mereview kembali orang-orang dalam lingkaran Istana dan meberikan kesempatan kepada mereka untuk menjalani proses hukum, lanjutnya.
Bahlil juga perlu mengklarifikasi laporan yang mencantumkan namanya tersebut dan jika benar maka kami DPW LIRA Provinsi Papua “Meminta” Bahlil Mundur dari Jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Republik Indonesia, hal ini disampaikan Toenjes Maniagasi yang juga merupakan Ketua DPW TIM 8 Gerakan Anti Korupsi Nasional Provinsi Papua disela sela perayaan 15 Tahun LSM Lumbung Informasi Rakyat tanggal 19 Juni 2020 di Jayapura. (red)