Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan Terapkan SKKH dan SKKPH Bagi Pengusaha Hewan Ternak

KABAROPOSISI.NET|BANGKALAN, –Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, terapkan bagi pengusaha untuk mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Surat Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).

Bacaan Lainnya

Surat dokumen tersebut berlaku bagi setiap pelaku usaha ekonomi bidang peternakan baik hewan ternak maupun produk asal, sebelum melakukan pengiriman hewan atau produk asal hewan.

Kepala Dinas Peternakan Bangkalan Ahmad Hafid menyatakan, penerapan SKKH dan SKKPH bertujuan agar hewan tersebut bebas dari penyakit serta tidak menular ke daerah yang lainnya.

“Jadi untuk pengecekan dokumen dan kesehatan hewan antar Kabupaten ini, tujuannya agar hewan itu bebas dari penyakit dan tidak menular ke Daerah yang dituju atau sebaliknya,” paparnya Hafid melalui pesan WhatsAPP nya, sabtu (18/07).

Selain itu, kata Hafid, perlunya tingkat kesadaran dari masyarakat, khususnya bagi penjual maupun pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi wabah Covid-19 seperti sekarang ini.

“Setidaknya saling menjaga jarak, tidak kontak langsung dan memakai masker atau faceshild. InsyaAllah minggu depan Satgas PeTasan akan dikukuhkan oleh Bupati berdasarkan Kep Bupati no. 138 th 2020”, Ujarnya.

Pihaknya, tambahnya, sudah mendirikan pos Check point dipintu masuk pulau madura, guna untuk pemeriksaan lalu lintas hewan, khususnya hewan ternak.

“Kalau ada pengusaha ternak yang nakal atau menghindar dari Check Point serta tidak melengkapi dokumen maka harus kembali. Jika ada pemeriksaan dari Kepolisian maka bisa bermasalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku, sebab dokumen ini untuk pengendalian penanggulangan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam PP No. 47 Tahun 2014,” Jelasnya.

Dia menyarankan, agar lebih lengkap perihal informasi tata cara jual beli ternak serta pemotongan hewan Qurban dalam kondisi saat seperti sekarang ini. Lebih lengkapnya bisa diluhat dari Akun FB dan IG BangkalanMapan,” Ujarnya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *