Penyaluran Bansos BPNT & PKH Diduga Dimonopoli, Disidang Hearing DPRD Banyuwangi

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Soal dugaan monopoli penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Akhirnya sampai ke meja sidang Hearing oleh Komisi III di Ruang Rapat DPRD Banyuwangi Rabu 22/7/2020.

Terlibat dalam sidang Hearing atau istilah lainnya dengar pendapat itu diantaranya Michael Edy Hariyanto, SH (Wakil ketua DPRD Banyuwangi), Suyatno (Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi) bersama anggotanya, Lukman Hakim  (Kadinsos Banyuwangi) beserta staff, Nuril (Camat Kalibaru), Kades Kalibaru Wetan, Kades Kalibaru Kulon, Kades Kebonrejo, Forum Himpunan Mahasiswa Kalibaru, Tomas Kalibaru dan beberapa perwakilan KPM.

Sidang hearing dibuka langsung oleh Suyatno Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi. Kesempatan pertama untuk menyampaikan aspirasi/pendapat disampaikan oleh Hoirul Hidayah (Ketua Himpunan Mahasiswa Kalibaru). Dimana Hoirul menyampaikan tentang banyaknya laporan-laporan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan BPNT dan PKH. Dugaan monopoli monopoli penyaluran bantuan oleh oknum RPK yang mengklaim dirinya selaku Koordinator RPK Kecamatan Kalibaru.

Diduga juga oknum tersebut melakukan intimidasi berupa pengancaman penghapusan bantuan apabila tidak mengambil bantuan pada dirinya (Oknum RPK). Tak hanya itu, oknum RPK juga diduga melakukan pengurangan hak-hak dari KPM baik dari bantuan BPNT dan PKH. Kemudian oknum  melakukan penyobekan pada amplop ATM lantas memisahkan nomor PIN ATM. Dan yang oknum RPK juga diduga melakukan maladministrasi dengan membuat surat memakai Barkot (Kop Desa) tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat dengan mengatasnamakan kordinator RPK.

Hal serupa disampaikan oleh Alvin dari perwakilan Forum Mahasiswa, yang mengiyakan adanya monopoli yang terstruktur dan tersusun rapi oleh oknum RPK. Digebernya bahwa oknum pekerja RPK telah melakukan pengumpulan Kartu ATM dengan alasan pencairan di rumah oknum RPK. Argumennya, jika mengacu pada Pedoman Umum program sembako 2020 dan Surat Edaran Kemensos. Maka apa yang dilakukan oleh oknum RPK ini tidak ada aturanya dalam Pedum dan SE tersebut.

Berikut masuk pada kesempatan memberikan tanggapan-taggapan yaitu disampaikan oleh Lukman Hakim selaku Plt. Kadinsos Banyuwangi. Dimana dalam penyampaianya lebih mengarah kepada sosialisasi dan prosedur terkait program BPNT dan PKH. Dijelaskan, untuk BPNT dari Pemerintah kepada warga miskin senilai 200 ribu/bulan. Dan pencairanya dengan cara menggesek Kartu ATM untuk diwujudkan berupa Sembako. Untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dipegang oleh pemiliknya masing-masing dan harus tau nomor PIN nya.

Masih Lukman, kemudian ditingkat kecamatan ada yang namanya Timkor yang terdiri dari Camat, Kepolsek, Danramil dan Kepala Desa. Di mana Timkor ini setiap bulan mengadakan rapat bersama untuk mendampingi KPM, dengan tujuan dalam penerimaan barang sesuai kreteria 6 T : Tepat waktu, Tepat sasaran, Tepat kwalitas, Tepat Kuwantitas, Tepat harga dan Tepat Administrasi. Lanjutnya, penyaluranya melalui E-warung atau RPK di masing-masing Desa yang sudah ditunjuk dan disepakati bersama. Tugas dari E-warung ini wajib menulis daftar harga komodity kemudian di tempel menyesuaikan bantuan senilai 200 ribu. Yang berhak menunjuk E-warung adalah BTN, dan keberadaan E-Warung dalam satu Desa bisa lebih dari satu.

Sementara dari pihak dewan, Michael Edy Hariyanto, SH selaku Wakil DPRD Banyuwangi menanggapi apa yang disampaikan oleh Kadinsos Lukman. Meminta apa yang disampaikan Kadinsos adalah jawaban-jawaban sesuai materi permasalahan yang telah disampaikan oleh beberapa narsum.

“Sebelumnya saya diundang oleh Forum Mahasiswa Kalibaru, diperoleh pengaduan bahwa di Kalibaru tentang penyaluran BPNT dan PKH terjadi persoaalan. Intinya di Kalibaru untuk E-warungnya itu hanya ada satu dalam satu Kecamatan. Inilah yang menimbulkan permasalahan. Jadi ini yang perlu dijawab oleh Kepala Dinas untuk dicari solusinya,” kata Michael.

Disampaikan oleh Michael bahwa dirinya mengetahui sendiri saat melakukan Sidak didapat keterangan ada E-warung atau RPK melakukan intimidasi kalau tidak mengambil diwarungnya akan dicoret. Masalahnya menurut Michael, kok beraninya mengintimidasi orang-orang penerima bantuan.  BPNT dan PKH itu adalah diperuntukan kepada orang-orang yang tidak mampu.

“Saya ingatkan jangan main-main terhadap bantuan untuk orang miskin,” sergah Michael disambung dengan mengatakan,

“Saya minta permasalahan ini segera dituntaskan karena ini sudah keterlaluan, bahkan bukan hanya di Kalibaru saja, saya banyak menerima SMS dalam permasalahan yang sama,” tegas Michael.

Pada kesempatan yang sama, salah satu tokoh masyarakat Kalibaru, yaitu Muhammad Taufan menyampaikan.

“Benar apa yang disampaikan oleh rekan-rekan kami, bahwa di Kalibaru ini memang terjadi monopoli terkait penyaluran BPNT dan PKH. Dan yang perlu digaris bawahi bahwa saya melihat dengan mata kepala saya sendiri bilamana setiap rakyat miskin dapat bantuan beras maka beras tersebut tidak layak untuk dimakan, seharusnya dimakan oleh Ayam dikasihkan kepada masyarakat,” ungkap Ifan panggilan keseharianya.

Imbuh Ifan, “Saya berharap dalam hal ini jangan main-main dengan orang miskin, bahwa RPK yang ada di Kalibaru ketika ditanya, menjawab  tidak ada urusan dengan Desa, katanya RPK berdiri sendiri. Akhirnya setelah ada masalah yang menjadi sasaran Kepala Desa karena kwalitas berasnya jelek bukan beras Premium,” imbuhnya dengan nada geram.

Dari hasil hearing didapat kesimpulan bahwasanya DPRD bersama Kadinsos merekomendasi untuk pemberhentian dan menarik EDC oknum RPK yang diduga tidak beres diganti dengan EDC yang baru. Kemudian kepada forum mahasiswa Kalibaru merekomendasikan agar membentuk Posko Pengaduan Bansos. Kemudian yang terakhir DPRD juga merekomendasikan agar Tim Kordinasi (Timkor) membentuk Tim Investigasi. (ktb).

Pos terkait