KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Banyak kritik kepada Mendikbud Nadiem keterkaitan penerimaan Siswa baru dan Mahasiswa baru. (04/02/20).
Gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tidak ubahnya penerimaan Siswa Baru TA 2020/2021 di SMA Negeri 1 Kalianget Sumenep. Yang menuai kontroversial bagi wali murid, di nuansa Pandemi.
Begitu mahalnya pendidikan di negeri Indonesia, bagi klas Ekonomi rakyat dibawah rata rata
Team 16 Sumenep geram dengan mainset pendidikan di kab Sumenep. Secara masif di kabupaten Sumenep melakukan penarikan uang seragam dan peralatan lainnya yang dirasa team 16 sangat mahal.
“bikinlah harga semurah murahnya, ingat masyarakat saat ini lagi gonjang ganjing perekonomiannya pengaruh dari covid 19”, tegas ketua Team 16 Fandari.
Team 16 Sumenep mencoba membuat gebrakan bagaimana sebenarnya supremasi hukum khususnya didunia pendidikan. Karena selama ini ada dasar hukum seperti PP No.17 tahun 2010 pasal 181 dan Permendikbud No. 45 tahun 2014 pasal 4, yang selama ini belum diterapkan.
Kemarin kita (Team 16.red) (03/08/20) melaporkan SMA Negeri 1 Kalianget ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Dengan tujuan penyegaran di dunia pendidikan Sumenep. Pungutan biaya yang di keluarkan sekolahan terbalut oleh koperasi sekolah apa itu melanggar aturan apa tidaknya.
“bukti bukti sudah kita penuhi, dan sudah kita masukkan laporan ke kejaksaan Negeri Sumenep, tinggal aparat penegak hukum mengapresiasi laporan kita”, tegas Fandari. (pr@)