KPK Panggil Bupati Blora Sebagai Saksi Kasus PT Dirgantara Indonesia

Bupati Blora Djoko Nugroho

KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Kamis 06/08/2020 tiga saksi kasus PT Dirgantara Indonesia salah satunya Bupati Blora Djoko Nugroho, selain itu ada dua saksi lagi yaitu Suhardi, Susinto Entong juga ikut dipanggil KPK di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jaksel.

Setelah Dalam kasus PT Dirgantara Indonesia KPK menetapkan mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif. Dari hasil investigasi Tim KPK diduga kerugian yang diderita negara total Rp 330 miliar Rupiah.

Pada jam 17.05WIB setelah selesai memenuhi panggilan KPK, Bupati Blora Djoko Nugroho didepan gedung KPK mengatakan diklarifikasi terkait kasus PT DI apa mengenal perusahaan perusahaan tersebut oleh pihak KPK.

” Saya ditanya apa mengenal perusahaan DI, saya tidak kenal mengenal mereka ,” ujar Bupati.

Soal aliran dana kasus PT DI yang dicerca wartawan ketika keluar gedung KPK, ” Djoko Nugroho mengatakan saya tidak tahu soal itu ,” kata Bupati Blora Djoko Nugroho.

Sementara itu Sekda Blora I Gede Komang Irawan dikonfirmasi melalu chat Wa terkait Pemanggilan tersebut menyampaikan tidak tahu soal tersebut karena Pemanggilan tidak melalui Setda.

Memenuhi panggilan dari KPK ke Jakarta bagian hukum Pemkab Blora tidak mendampingi atas panggilan Bupati Blora.

” Bagian Hukum pemerintah Kabupaten Blora hari ini tadi rapat bersama saya, kita tunggu hasil dulu seperti apa mas,” ucap Sekda Blora Biasa dipanggil pak Komang. (GaS)

Pos terkait