KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Warga Dusun Pancoran Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, keluhkan bau menyengat dari kegiatan pengolahan limbah minyak ikan.
Tokoh masyarakat Dusun Pancoran H. Nurhayat, SH yang juga berprofesi sebagai Advokat kepada awak media menuturkan.
“Kami tidak tahu bagaimana asal muasal keberadaan kegiatan pengelohan limbah minyak ikan itu. Yang jelas kami juga masyarakat di sini merasa terganggu dengan keberadaan kegiatan tersebut. Bukan kami menghalang-halangi siapapun lakukan kegiatan usaha untuk kebutuhan hajat hidup, itu haknya. Hanya saja lakukanlah kegiatan usaha yang ramah lingkungan dan punya nilai manfaat untuk masyarakat sekitar. Yang jelas kami tidak setuju”, ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Karangbendo Budiharto dalam keterangannya, mengaku banyak menerima aduan warga. Diceritakan juga bahwa dari pihak pengelola pernah datang ke Kantor Desa menyampaikan keinginannya melakukan kegiatan usaha tersebut. Tapi menurut Kades Budiharto yang bersangkutan datang ke Kantor Desa ternyata sudah berdiri bangunan dan ada kegiatan.
“Yang jelas saya selaku Kepala Desa beberapa kali didatangi warga keluhkan bau yang disebabkan oleh kegiatan pengolahan limbah minyak ikan itu mas. Dari pihak pengelola juga pernah datang ke Kantor menyampaikan katanya mau buka usaha itu. Saya pun juga tidak mengiyakan karena bukan ranah saya soal ijin usaha. Saya tanyakan bagaimana dampaknya juga ijinnya seperti apa, eee..tak tahunya dia datang ke Kantor ternyata setelah bangunan tempat usaha berdiri dan ada kegiatan, ini kan tidak benar secara etika juga aturan. Ya pantas saja masyarakat banyak yang komplin mas,” gebernya.
Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terhadap kegiatan usaha pengolahan limbah minyak ikan yang diduga ilegal itu.
“Saya sudah berkoordinasi sama Pak Babinsa juga Bhabinkamtibmas untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat saya. Saya akan ajak bicara pihak pengelola dan akan saya sampaikan keluhan masyarakat. Intinya saya tidak ingin masyarakat saya dirugikan atau terganngu dengan adanya kegiatan itu. Kalau mau buka usaha silahkan tapi dengan sarat harus ramah lingkungan, antisipasi pencemarannya seperti apa, dan harus mengantongi ijin dari pihak yang berwenang tentunya. Kalau itu tidak dipenuhi ya maaf kalau Pemerintah Desa juga tidak menerima keberadaan usaha itu”, lanjutnya.
Pantauan media hari ini Senin 24/8/2020 tidak terlihat aktivitas apa-apa di lokasi, hanya terlihat ada stok bahan yang dimungkinkan akan diolah saja. Sampai dilansirnya berita ini dari pihak pengelola belum ada yang bisa dimintai keterangannya. (r35).