KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Dengan perjuangan Judicial Review Dana Bagi Hasil Migas yang dilakukan AMBS dan anggota warga masyarakat Blora untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil untuk kesejahteraan warga masyarakat Blora.
Jadwal JR DBH di MK melalui telecrofren di Aula Universitas Sebelas Maret Solo nanti hari Selasa 1/09/2020 rencana akan di hadir semua elemen masyarakat kabupaten Blora sebagai Bentuk dukungan kepada AMBS dan anggota warga masyarakat yang mengajukan JR DBH Migas.
Pagi ini wawancara langsung bersama Arief Rohman di rumah dinas Wakil Bupati Blora menyampaikan kita Sesarengan dengan semua elemen masyarakat Blora memperjuangkan Judicial Review DBH Migas ini yang nantinya hasil untuk kepentingan masyarakat Blora.
” JR DBH ini tidak serta merta ketemu sekali langsung disetujui memang ada prosesnya melalui Peninjauan Ulang UU Migas terkait DBH, itu sah secara konstitusional warga masyarakat berhak melakukan Judicial Review atau peninjuan ulang,” ucapnya.
Menurut Arief Rohman, APBD Blora yang hanya sekitar Rp 2,2 Triliun, dengan memiliki banyak pekerjaan rumah yang diselesaikan, salah satunya membangun jalan rusak sepanjang 350 Km dimana butuh dana yang besar dengan sekitar Rp 1,7 Triliun dan bisa membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blora yang lain.
” Mari kita bersama memperjuangkan JR DBH Migas ini untuk pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Blora,” serunya.
Exi Agus Wijaya salah satu warga yang mengajukan JR DBH ini mengatakan ini Perjuangkan rakyat khususnya rakyat Blora untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas yang nantinya hasil buat rakyat Blora ” Ayolah kita bersama memperjuangkan dana bagi hasil, ” tegasnya.(gas)