Kumdam V/Brawijaya Berikan Penyuluhan Hukum TA.2020.

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI –Kegiatan penyuluhan hukum Tahun 2020 tersebut di gelar oleh Kumdam V/ Brawijaya yang dipusatkan di Aula Out door Jenderal A.H. Yani Nasution Kodim 0825 Banyuwangi tersebut dalam rangka Penegakan Hukum yang diawali dari Penyuluhan hukum yang bertujuan mencegah dan meminimalisasi terjadinya Pelanggaran Hukum oleh Prajurit TNI, PNS serta anggota Persit.

Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P dalam sambutannya menuturkan,” Semoga dalam sosialisasi ini kita bisa menjadikan suatu pembelajaran kepada anggota Kodim 0825 Banyuwangi,Bapras, PNS serta anggota Persit Kodim 0825 Banyuwangi,”tuturnya.

Bacaan Lainnya

Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P Dandim 0825 Banyuwangi juga menambahkan,” Penyuluhan ini tak lain bertujuan agar prajurit tetap menjalankan tugas dengan baik dan menjalankan perintah dari pimpinan dan mengurangi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit Kodim 0825, PNS serta Persit , dalam kesempatan ini sangat bermanfaat bagi kita agar kita sadar akan hukum karena hukum tidak pandang siapa dia dan tidak ada orang yang kebal hukum,dulu tentara jaman orde baru sangat banyak yang melawan hukum dan sekarang tentara sangat sadar hukum dan kita selaku prajurit yang sangat memberilan contoh warga yang di bina,dan kita dulu yang mempuanyai aklak yang baik dengan begitu kita sadar akan hukum,”imbuhnya

Sementara itu, Kolonel CHK Prasetyo SH MH dari Kumdam V/Brawijaya dalam arahannya menuturkan,” Dalam hal ini kami dari Kumdam V/Brawijaya bisa melakukan pendampingan kepada anggota sekalian karena masih banyak prajurit kita yang tidak mengerti haknya untuk memperoleh bantuan hukum baik itu di lapangan hukum pidana maupun perdata seperti kasus-kasus tanah yang ada di Surabaya di Malang kasus tanah liat berarti perdata itu banyak Purnawirawan atau anggota yang memanfaatkan pengacara di luar, Kami memberikan bantuan hukum kepada para Purnawirawan dan putra-putrinya, sudah habis banyak perkara tidak selesai, baru kemudian tahu bahwa yang bersangkutan punya hak untuk dibantu oleh KumDam dan yang mendapat bantun hukum prajurit ,KBT, Purnawirawan Warakawuri dan Wedhatama, dalam kesempatan ini kami besyukur kehadirat Tuhan YME karena pagi ini kita semua bisa bertemu di Aula Out door Jenderal A.H. Yani Nasution Kodim 0825 Banyuwangi, semoga tuhan YME senantiasa memberikan Rahmat dan hidayah kepada kita semua,” tuturnya.

Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan materi oleh Kapten CHK Ahmad Saikoni, S.I.P memberikan sosialisasi Penegakan Hukum di mulai dari penyuluhan hukum yang bertujuan mencegah dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum, pengarahan pelanggaran asusaila kebanyakan atau perzinaan yang tercantum pada pasal 284 KUHP yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki prempuan yang telah kawin dengan perempuan laki-laki yang bukan istri / suami, Asusila dimuka umum yang tercantum pada pasal 281 KUHP Yaitu suatu perbuatan yang melanggar kesopanan dibidang ksusilaan yng berhubungan dengan kekelaminan bagian badan tertentu lainya yang pada umunya dapat menimbulkan perasaan malu, persaan yang menjijikkan serta terangsangnya nafsu birahi.

Adapun Syarat schorsing yang biasanya dlakukan oleh seorang anggota yang pelanggarannya dan ditangani oleh Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan dinas disiplin TNI.(Khotib/Pendim0825)

Pos terkait