KABAROPOSISI.NET|Surabaya, _ Sidang dalam perkara penggelapan dengan Terdakwa Endry Tandiono Mantan Direktur PT Indocon Sukses Abadi (PT ISA) dalam agenda sidang pembacaan putusan (vonis) di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/10/2020).
Hakim menyatakan Terdakwa Endry Tandiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endry Tandiono dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” putus Martin Ginting hakim ketua dalam persidangan. Kamis (1/10/2020).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Willy Pramana, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam sidang sebelumnya.
Dalam tuntutan JPU, Endry Tandiono dituntut hukuman penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Endry Tandiono terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, “Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endry Tandiono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” JPU membacakan tuntutan.
Perlu diketahui, Kronologi Endry Tandiono tersandung masalah dan dijadikan terdakwa dan diputus bersalah, sesuai surat dakwaan, berawal terdakwa Endry Tandiono, pada Tanggal 10 Januari 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2017, bertempat di PT. Indocon Sukses Abadi yang terletak di Jalan Dupak No. 61 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Soendoro Soesanto, saksi Winarto Prayogo, dan terdakwa pada Tanggal 1 Maret 2012 mendirikan PT Indocon Sukses Abadi yang bergerak dalam perdagangan alat-alat teknik dan bangunan berdasarkan akta pendirian perseroan terbatas dengan kepemilikan diantaranya saksi Soendoro Soesanto sejumlah 540 (lima ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah), saksi Winarto Prayogo sejumlah 540 (lima ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah), dan terdakwa sejumlah 120 (seratus dua puluh) dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), adapun selain sebagai pemegang saham saksi Soendoro Soesanto juga sebagai Komisaris Utama, saksi Winarto Prayogo sebagai Komisaris, sedangkan terdakwa sebagai direktur yang bertugas menjalankan segala tindakan mengenai kepengurusan perusahaan.
Bahwa selain memiliki saham dan sebagai direktur di PT INDOCON SUKSES ABADI, terdakwa dan saksi Fetty Susana yang merupakan istri terdakwa juga memiliki usaha yang diberi nama toko Mitra Aneka dan bergerak dalam bidang penjualan alat-alat teknik dengan merek HICON yang hak patennya terdaftar atas nama terdakwa dan adapun terhadap usaha tersebut dikelola oleh saksi Fetty Susana.
Bahwa sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan September 2016 toko Mitra Aneka melakukan pembelian barang dari PT INDOCON SUKSES ABADI, namun pembayaran yang dilakukan oleh toko Mitra Aneka kepada PT INDOCON SUKSES ABADI tidak dibayar sesuai dengan sistem di pembayaran PT INDOCON SUKSES ABADI yang telah disetujui oleh toko Mitra Aneka yang mana pembayaran dilakukan oleh saksi FETTY SUSANA yang juga merupakan pemilik toko Mitra Aneka dengan cara mencicil tanpa adanya keterangan atau berita acara pembayaran terhadap item yang telah dibeli dan pembayaran dilakukan melebihi waktu kesepakatan, yaitu selama 90 hari sehingga apabila pembayaran yang dilakukan melebihi waktu tersebut, toko Mitra Aneka tidak dapat melakukan pembelian item barang baru, namun oleh terdakwa khusus terhadap toko Mitra Aneka diberikan kemudahan untuk tetap melakukan pembelian barang, walaupun terhadap item barang sebelumnya, belum dilakukan pelunasan dan hal tersebut tidak diketahui oleh saksi SOENDORO SOETANTO dan saksi WINARTO PRAYOGO yang juga merupakan pemegang saham karena terdakwa tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya dalam dakwaan disebut RUPS) untuk mempertanggungjawabkan tindakan kepengurusan terhadap perseroan yang dilaksanakan oleh terdakwa.
Bahwa akibat dari sistem pembayaran yang dilakukan oleh toko Mitra Aneka yang tidak sebagaimana mestinya menyebabkan saksi SRI HARTATI SUTANTO yang bekerja di bagian akunting pada PT INDOCON SUKSES ABADI kesulitan untuk melakukan perhitungan keuangan perusahaan serta penagihan kepada toko Mitra Aneka, dan selanjutnya saksi SRI HARTATI SUTANTO melakukan perhitungan sementara yang menerangkan bahwa toko Mitra Aneka tidak melakukan pembayaran sejumlah Rp 1.455.523.050,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah) kepada PT INDOCON SUKSES ABADI, sedangkan PT INDOCON SUKSES ABADI tidak melakukan pembayaran sejumlah Rp 1.450.066.227,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) kepada toko Mitra Aneka, oleh karena hal tersebut terdakwa memanfaatkan perhitungan sementara yang dibuat oleh saksi SRI HARTATI SUTANTO dan menyuruh saksi SRI HARTATI SUTANTO untuk segera mengirimkan email yang berisi lampiran perhitungan tersebut pada Tangal 10 Januari 2017 kepada saksi ANDRI WIGUNA, yang bekerja pada bagian administrasi penjualan dan pembelian di Toko Mitra Aneka, dan pada saat itu saksi SRI HARTATI telah mengingatkan terdakwa bahwa perhitungan tersebut merupakan perhitungan sementara yang mana di dalam email tersebut ditulis oleh saksi SRI HARTATI SUTANTO bahwa hitungan tersebut belum final, dan saksi ANDRI WIGUNA telah menerima dan kemudian melakukan download terhadap lampiran email yang dikirimkan oleh saksi SRI HARTATI tersebut, kemudian terdapat lampiran yang menyatakan bahwa uang yang harus dibayarkan dikurangi dengan beberapa potongan oleh toko Mitra Aneka kepada PT INDOCON SUKSES ABADI sejumlah Rp 11.691.365,- (sebelas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), dan terhadap adanya uang yang belum dibayarkan tersebut dilaporkan kepada terdakwa dan saksi FETTY SUSANA dan terhadap uang yang belum terbayar sejumlah Rp 11.691.365,- (sebelas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) tersebut dibayar oleh saksi FETTY SUSANA pada Tanggal 1 Pebruari 2017, dan berdasarkan perhitungan sementara yang telah diketahui oleh terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menyatakan telah terjadi klop-klopan diantara PT INDOCON SUKSES ABADI dengan toko Mitra Aneka yang mana toko Mitra Aneka tidak lagi memiliki uang yang belum terbayar kepada PT INDOCON SUKSES ABADI, adapun saksi SOENDORO SOETANTO dan saksi WINARTO PRAYOGO yang mengetahui terdakwa tidak pernah mengadakan pelaporan keuangan melalui RUPS kemudian memerintahkan saksi J.B AMIRANTO untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan PT INDOCON SUKSES ABADI dan menemukan sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan September 2016 toko Mitra Aneka tidak melakukan pembayaran sejumlah Rp 2.633.820.498,- (dua milyar enam ratus tiga puluh tiga juta juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada PT INDOCON SUKSES ABADI, sedangkan sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Nopember 2016 PT INDOCON SUKSES ABADI juga melakukan pembelian barang dari toko Mitra Aneka, dan terhadap pembelian barang tersebut PT INDOCON SUKSES ABADI tidak melakukan pembayaran sejumlah Rp 1.866.632.361,- (satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) kepada toko Mitra Aneka yang diakibatkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak baik, oleh karena hal tersebut diketahui terdapat selisih uang yang belum dibayarkan oleh toko Mitra Aneka sejumlah Rp 767.188.137,- (tujuh ratus enam puluh tujuh seratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah melakukan perhitungan dari uang yang belum dibayarkan oleh toko Mitra Aneka dan PT INDOCON SUKSES ABADI, adapun setelah mengetahui hal tersebut saksi SOENDORO SOETANTO dan saksi WINARTO PRAYOGO meminta terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap uang sejumlah Rp 767.188.137,- (tujuh ratus enam puluh tujuh seratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), namun terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT INDOCON SUKSES ABADI yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SOENDORO SOETANTO dan saksi WINARTO PRAYOGO mengalami kerugian sekira Rp 767.188.137,- (tujuh ratus enam puluh tujuh seratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah). @red (Budi/pra).