Kasus Menghalang Halangi Wartawan Di Sumenep, Lemot

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Membuka kembali Nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisisan Republik Indonesia nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan PERS dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, saatnya Polres Sumenep menunjukkan pelayanan atas laporan  Nomor LP/112/VII/2019/JATIM/RES SMP.

Rabu tanggal 31 Juli 2019 terkait dugaan menghalangi tugas wartawan (UU Pers nomor 40 pasal 18 tahun 1999),  yang terjadi di Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, kabupaten Sumenep, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019, sekitar pukul 12.00 wib.

Bacaan Lainnya
Pelapor Erfandi

Perkara yang telah bergulir lebih dari satu (1) tahun sampai diturunkannya berita ini masih terkesan ngambang dan jalan di tempat, hal ini terbukti dengan yang diberikan oleh Pihak Reskrim Polres Sumenep kepada Erfandi (Wartawan Muda) selaku pelapor yaitu pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/248/SP2HP Ke-3/XI/2020, tertanggal 18 November 2019. Sedangkan SP2HP ke-4 dengan Nomor: B/325/SP2HP Ke-4/X/2020/Satreskrim, tertanggal 1 Oktober 2020, berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim, baru di ajukan hari ini tertanggal 5 Oktober 2020 dan diberikan kepada Pelapor di ruang Penyidik Kanit Idik II Pidek Satreskrim Polres Sumenep. Senin 5/10/2020, sekitar pukul. 13.30 wib.

“Menurut Erfandi Kepala Biro Pena Rakyat News Sumenep sekaligus selaku Pelapor dalam perkara ini merasa agak menyesal, pasalnya diketahui bahwa Erfandi Kabiro PRN Sumenep telah tergabung dalam lembaga Pers Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), namun pihak penyidik Pidek Satreskrim Polres Sumenep koordinasinya dengan pihak PWI kabupaten Sumenep dan tidak menyambung. PWI bukanlah sati satunya lembaga Pers di Indonesia”, Ungkap Erfandi.

Lanjut, menurut Dhany Rahadian B, Kasat Reskrim Polres Sumenep, melalui chat WhatsApp menyatakan bahwa, perkara tersebut akan dilakukan konfrontir karena kekurangan saksi, dan akan dilakukan gelar sejak tanggal 4/9/2020.

“Habis gelar minggu lalu mereka melakukan pemeriksaan ke RS, makanya mau digelar lagi, Cuma SP2HP nya telat, harusnya minggu lalu dikirim, baru tadi diajukan ke saya.” Jawab Dhany di chat WhatsApp.

Sementara menurut Iskandar Laka, S.H.,M.H. (Pakar hukum dan Dosen Fakultas Hukum Uniyos Surabaya). Kebebasan pers di tegaskan didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers disingkat UU. No. 40 Tahun 1999, dalam poin demi point terdapat kalimat mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;  Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan  Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Masih dalam statement Iskandar Laka, S.H., M.H., Didalam Undang-Undang tentang Pers  memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Untuk itu pihak Kepolisisan khususnya Polres Sumenep dengan bukti-bukti dan keterangan beberapa saksi seharusnya sudah dapat melakukan upaya lebih lanjut tanpa melihat apakah pelapor masuk sebagai anggota PWI atau bukan sebab secara hukum Pena Rakyat News mempunyai legal standing yang jelas, sehingga dapat menghindari rumor yang berkembang dikalangan perusahaan pers di sumenep bahwa adanya dugaan keberpihakan kepada salah satu lembaga yang berperkara, sebab pada dasarnya baik itu Pihak rumah sakit dan Media Pena Rakyat News memiliki peran dan tugas masing-masing serta di lindungi Undang-undang dan selayaknya harus saling menghormati antar sesama pengemban amanat sesuai fungsi yang telah diatur di uu pers dan uu rumah sakit. Pungkas Iskandar Laka. (er/har/pr@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *