Team 16 Berkolaborasi Dengan Lawyer Supyadi SH, Turut Pendampingan Pembelaan Hukum Korban Aksi Penolakan Omnibus Law

Supyadi SH dan Ketua Team 16 Fandari

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Aksi massa yang tergabung dari Mahasiswa dan buruh serta elemen masyarakat gelar aksi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, demonstrasi ini bukan hanya terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. kamis 08/10/2020.

Unjuk rasa yang tidak hanya melibatkan buruh, terjadi besar besaran bahkan sampai seantero negeri yakni dari Sabang sampai Merauke, semua itu terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR pada Senin malam 05/10/2020.

Bacaan Lainnya
Team 16 dan Supyadi SH dalam moment gelar perkara di Polres

Selain mahasiswa dan buruh, beberapa tokoh agama lintas kepercayaan menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Para tokoh menilai aturan ini tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sangat menindas.

Hal itu membuat Pengacara Supyadi SH, MH angkat bicara, ia mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menambah panjang daftar kebijakan yang tidak melibatkan rakyat dalam menyusunnya ia juga menuturkan bahwa Jangan sampai buruh yang menjadi korban kekejaman para kapitalis.

“Ada gejala akhir akhir ini pemerintah kita dan parlemen itu tidak mendengar suara rakyat. Cenderung tuli terhadap aspirasi masyarakat,” geram Supyadi.

Masih kata Supyadi SH, MH, dalam RUU Cipta Kerja mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“pemangkasan hak hak buruh/pekerja. Nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan. Selain itu, status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu, kebijakan ini akan sangat membuat rakyat terancam menderita, ungkapnya.

Sebagai praktisi hukum yang aktif di profesi sebagai Advokat, Ach Supyadi SH,MH ingin memberikan kontribusi dalam melakukan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu berupa pendampingan dan pembelaan hukum bagi aktivis atau buruh dan masyarakat yang menjadi korban keberingasan oknum aparat, korban pelarangan berpendapat, berkumpul, atau bentuk bentuk Intimidasi lainnya dalam menyampaikan aspirasi di Kabupaten Sumenep (jika ada) dan sekitarnya.

“Pendampingan hukum ini dilakukan atas dasar adanya rasa solidaritas saya terhadap rekan-rekan buruh dalam menyampaikan aspirasi terhadap disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, bila ada dipersilahkan bisa langsung hubungi saya,” terangnya.

Sementara itu Ketua Team 16 Moh Fandari juga sependapat dan ikut serta mendukung langkah Koleganya yakni Ach Supyadi, karena menurutnya semua itu adalah bagian dari jihad kemanusiaan.

Ketua Team 16 Sumenep Fandari juga sangat mengapresiasi perjuangan Mahasiswa dan buruh dalam memperjuangan kemanusian.

” Untuk memanusiakan manusia Salah satu tugas pokok Negara adalah mewujudkan apa yang diamanahkan oleh Pasal 27 (2) UUD NRI 1945 yaitu (1) bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan, dan (2) bahwa setiap orang yang bekerja itu berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Fandari

Fandari juga mengharapkan agar DPR RI tidak seperti anak anak Paud dan TK yang lagi asyik bermain dengan sendirinya.

“Omnibus Law ini berbahaya untuk keberlangsungan hidup umat manusia, maka dari itu jangan bunuh rakyat secara perlahan dengan UU Omnibus Law,” pungkasnya. (pr@/har)

Pos terkait