DPRD Banyuwangi Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2019

KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Bertempat di Balai Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Rabu 14/10/2020. Berlangsung acara Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2019, Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Usaha Mikro Di Banyuwangi.

Sosolaisasi dilakukan oleh anggota DPRD Banyuwangi hadir diantaranya Wakil Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB Ali Mahrus, Wakil Pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat Michael Edy Hariyanto, anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi PKS serta perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sosialisasi tersebut dihadirkan Kepala Desa se Kecamatan Rogojampi dan jajarannya, dan perwakilan tokoh masyarakat, juga pelaku usaha yang berkepentingan dengan keberadaan Perda No. 1 Tahun 2019 tersebut.

Camat Rogojampi Nanik Machrufi, awali samhuatannya dengan ucapan selamat datang. Dan ucapan terima kasih, karena dari 25 Kecamatan hanya 3 Kecamatan yang berkesempatan jadi tempat sosialisasi dan salah satunya Kecamatan Rogojampi.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa pembukaan. Selanjutnya Camat Rogojampi Nanik Machrufi selaku yang berketempatan sampai sambutan penghormatannya.

Dalam sambutannya Camat Nanik berharap dari adanya sosialisasi mudah-mudahan bisa dimengerti oleh semuanya dan memahami apa yang menjadi produk-produk DPRD. Sehingga nanti di lapangan bisa diimplementasikan dengan baik, dan sementara penegak Perda-nya adalah kami Camat beserta jajaran juga Kepala Desa berikut jajarannya.

“Mudah-mudahan ini jadi barokah untuk Kecamatan Rogojampi yang sudah jenggirat tangi dan sudah sangat luar biasa” harapnya.

Berikut Camat Nanik pada kesempatan itu, sedikit informasikan bahwasanya Rogojampi di tahun 2016 data statistik menunjukkan dari 10 desa, masih desa berkembang. Tapi alhamdulillah berkat sinergitas yang mantap beserta stekholder, insan pers, masyarakat, dan pemerintahan. Maka 10 desa di Kecamatan Rogojampi sudah menjadi desa maju. Perangkat-perangkat desanya sudah kuwalifite, sudah bagus diakuinya berkat kepimimpinan Kepala Desa. Lagi-lagi Camat Nanik berharap 10 desa yang ada Kecamatan Rogojampi ke depan bisa jadi desa Mandiri.

Ali Machrus dalam sambutannya awali dengan menyinggung soal amanah. Dikatakannya tentu semuanya mempunyai amanah yang melekat pada diri masing-masing. Amanah sebagai anggota DPR sebagai wakil rakyat, Camat, Kepala Desa semua punya amanah. Yang tentu amanah yang diemban harus ditunaikan dengan baik, lanjut Kata Machrus,

“Kalau berbicara soal politik semangatnya adalah amanah, kalau berbicara soal hukum semangatnya adalah keadilan. Maka kalau kedua hal yaitu amanah dan keadilan itu hilang. Maka hukum hanya akan jadi ceruta dan politik hanya akan jadi ambisi kekuasaan semata”, ujarnya disambut apresies hadirin.

Oleh karena itu hari ini dilakukan sosialisasi, yang mana dijelaskan oleh Mahrus, sarat untuk menerapkan undang-undang atau aturan itu adalah. Satu hendaknya masyarakat tahu terhadap undang-undang aturan yang akan dibebankan kepada masyarakat dan salah satu medianya adalah dengan cara sosialisasi.

Masih urai Mahrus, sosialisasi terkait Perda ini jadi pernting karena untuk menelorkan peraturan ini biayanya tidak sedikit. Ratusan jutaan uang rakyat dikeluarkan untuk menelorkan satu Perda. Maka ironis sekali apabila Perda yang sudah ditelorkan dengan biaya yang besar ternyata tidak membawa manfaat dan maslahat untuk kepentingan rakyat.

Sementara Michael dalam acara sosialisasi tersebut ketiban sampur untuk membuka kegiatan sosialisasi. Sebelum membuka kegiatan Michael sedikit koreksi  karena untuk sosialisasi tentang Perda yang menyangkut tentang ekonomi dan usaha mikro.

“Seharusnya yang dihadirkan adalah orang-orang yang benar-benar pelaku-pelaku yang jadi obyek dari Perda yang akan disosialisasikan. Dengan harapan apa yang disosialisakan bisa difahami langsung oleh orang-orang yang berkepentingan dengan isi Perda yang akan mengaturnya”, koreksinya yang kemudian dilanjutkan dengan membaca Basmalah, Michael buka kegiatan “Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019, Tentang Pemberdayaan Dan Perlingunhan Usaha Mikro Di Banyuwangi” ditandai dengan pukul ujung microfone 3 kali.

Setelah dibuka, maka acara selanjutnya adalah yaitu pemyampaian materi sosialisasi oleh para pihak yang berkompeten. (r35).

Pos terkait