Pembantaian Sigi, Segera Tuntaskan Perpres Pelibatan TNI! 

Anggota Komisi I DPR RI  Mayjen TNI  (purn) TB Hasanuddin.

Kang Hasan: Saya mengucapkan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

KABAROPOSISI.NET|Jakarta, _ Anggota Komisi I DPR RI  Mayjen TNI  (purn) TB Hasanuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi pembunuhan yang menewaskan 4 orang di Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (27/11) pagi.

Pelaku pembunuhan empat warga Desa Lembontonga Sigi ini diduga kelompok teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Bacaan Lainnya

“Saya mengucapkan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (29/11)

Hasanuddin menegaskan kejadian ini harus segera diusut tuntas dan jangan dibiarkan berlarut-larut.

Bahkan bila diperlukan, tegas dia, seluruh sumber daya dan kekuatan harus dikerahkan untuk menumpas pelaku pembunuhan yang diketahui merupakan kelompok teroris.

“Kelompok teroris ini harus segera ditumpas, mumpung kekuatannya masih kecil. Kalau dibiarkan maka akan sulit untuk ditindak,” tuturnya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki sejumlah satuan terbaik di TNI atau Polri.

“Ini saatnya mereka diturunkan untuk menumpas teroris,” tegasnya.

Tetapi, kata Hasanuddin, harus segera diselesaikan dulu  payung hukumnya atau aturan undang-undangannya , yakni Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme.

“Perpres ini sudah ditunggu hampir  2 tahun, maka harus segera dirampungkan. Bila dibiarkan terlalu lama, kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” tandasnya.

Diberitakan, empat orang warga di Desa Lembontonga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diduga menjadi korban pembunuhan dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Para korban dieksekusi langsung oleh Ali Kalora.

Selain itu, pelaku juga sempat membakar salah satu rumah di sekitar perkampungan itu.

Polisi menyatakan tindakan tersebut bertujuan untuk menyebarkan teror di masyarakat.

Aparat kepolisian juga mengungsikan sedikitnya 150 KK dari desa tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa. (pr@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *