Mintarsih Minta PDAM Lawu Tirta Tutup Sementara Lahan Yang Digunakan

KABAROPOSISI.NET|Magetan, _ Kasus sengketa penggunaan lahan antara Mintarsih Samsriati dengan PDAM Lawu Tirta kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya telah mengirm somasi kepada Dirut PDAM. Dari Somasi tersebut ada action dari PDAM untuk menyelesaikan permasalahan.

PDAM meminta waktu 10 hari guna penyelesaikan dan disanggupi oleh pihak Mintarsih. Kini setelah menunggu dan tidak ada tindak ada itikad serius penyelesaiannya hari ini Mintarsih Melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Setiawan, SH meminta keoada PDAM u ntuk menutup sementara lahan yang digunakan sampai ada penyelesaian.

Bacaan Lainnya

Ahmad Setiawan, SH kuasa hukum Mintarsih mengatakan sudah mengirim surat kepada Dirut PDAM Lawu Tirta. Isi surat agar PDAM segera menutup lahan milik kliennya yang digunakan dalam pengambilan sumber air.

“Berbagai Upaya mediasi telah dilakukan tetapi kurang ada keseriusan dari pihak PDAM,”ujar Ahmad Setiawan. Klien kami minta untuk menutup sementara tanah ya g digunakan sampai adanya penyelesaian ke pihak Mintarsih. Surat dilayangkan hari ini Jumat (11/12) dengan tembusan kepada Bupati Magetan Ketua DPRD, Kapolres Kepala Kejaksaan Negeri dan Dandim 0804.

Dijelaskan berbagai upaya sudah dilakukan pihak keluarga Mintarsih yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi.

“Tapi kelihatan ga ada keseriusan dari PDAM untuk selesaiakan secara kekeluargaan,”ujar Mintarsih.

Bahkan komunikasi terakhir dengan Dirut PDAM melalui WA jawaban Dirut menyampaikan jika nanti bukan dirut lagi yang akan berhubungan dengannya tetapi ada orang yang ditunjuk pemerintah.

Ahmad Setiawan, SH kuasa hukum Mintarsih

Selama ini Mintarsih hanya diberi janji janji saja dari PDAM Lawu Tirta tanpa ada upaya penyelesaian.

“Kami minta kepada PDAM untuk segera menutup sementara lahan milik Mintarsih “tegas Ahmad Setiawan.

Karena somasi yang dilayangkan juga kurang direspon dengan baik, bahkan klien kami merasa PDAM melempar masalah ke Bupati dalam hal ini Pemkab Magetan. Dan jika nanti tidak ada upaya penyelesaian dari PDAM Ahmad Setiawan menegaskan kliennya akan menggugat secara hukum. (pri /dera)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *