KABAROPOSISI.NET|Magetan, _ Pemerintah resmi melarang dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat. Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing.
Pembubaran disampaikan oleh Menteri Polhukam Mahfud MD di dampingi Kapolri, Panglima TNI dan pejabat Negara Lain Rabu ( 30/12)
Menyikapi hal tersebut Ketua PC NU Magetan KH Mansur Mpd, mendukung keputusan pemerintah membubarkan FPI.
“saya sebagai Ketua PC NU Magetan mendukung langkah pemerintah bubarkan FPI”, KH Mansur.
Dikatakan bahwa dengan adanya pembubaran ormas FPI ini bisa dijadikan pembelajaran bagi ormas ormas lain di seluruh Indonesia, untuk selalu taat aturan taat hukum pemerintah RI.
Sebagai peringatan agar tidak membuat kegaduhan dan keributan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.
Apabila ada ormas atau kelompok masyarakat terbukti mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, intoleransi, tidak mendukung Pancasila dan UUD 1945, PC NU Magetan setuju langkah pemerintah untuk membubarkan.
Pembubaran Ormas FPI ini melalui SKB enam pejabat negara yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. (pri/der@)