Unit Reskrim Polsek Songgon, Bekuk Pelaku Pengedar Pil Trex

KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Tak sedikit para pelaku pengedar sedian Farmasi jenis Pil Trihexiphenidil atau yang lebih umum dengan sebuta Pil Trex, berurusan dengan aparat kepolisian. Namun demikian masih ada saja yang nekat edarkan Pil Trex tersebut sehingga sama nasibnya yaitu harus berhadapan dengan pak Polisi.

Seperti informasi yang tertangkap media dari sumber info Polsek Songgon bahwa pada Kamis tanggal 7 Januari 2021 sekira jam 20.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil bekuk dan amankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi jenis Pil Trihexiphenidil tanpa ijin edar.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana disampaikan kepada awak media kronologis kejadian pada Kamis 7 Januari 2021 sekira jam 15.30 WIB. Anggota Reskrim Polsek Songgon mendapat informasi adanya transaksi Pil Trex di dekat Balai Desa Bangunsari. Tepatnya di Dusun Bangunrejo Desa Bangunsari Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Atas dasar informasi tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Songgon dipimpin Kanit Reskrim Aipda. Dedy Hidayat, SH, dan Kanit Intelkam Aipda Rudi Widianto, SH melakukan penyelidikan.

Dan dalam penyelidikan diduga ada 2 orang laki-laki yang salah satunya disebut nama “M.RZ” telah membeli Pil Trex dari seseorang. Maka setelah digeledah didapatkan 3 butir Pil Trex dan menurut pengakuannya membeli dari sesorang disebut nama “A.KH” alamat Dusun Bangunrejo Rt.01 Rw. 02 Desa Bangunsari. Dari pengakuan “M.RZ” tim kemudian lakukan penangkapan terhadap “A.KH” dan darinya berhasil menyita uang sejumlah Rp 55.000,- dan sebuah Tas warna coklat berisi sebuah botol plastik warna putih yang berisi 326 butir Pil Trex.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Songgon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Maka perbuatan pelaku terancam hukuman selam 10 th penjara. Demi kemudahan proses hukum pelaku, harus menerima untuk menginap di RT Polsek Songgon. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *