Kabaroposisi.net | Blora – Penyidik Polres Blora memanggil pelapor dalam kasus dugaan pengelolaan hutan negara tanpa izin di Petak 104. Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Nglangitan, Marlan, menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kejelasan status kawasan hutan tersebut sekaligus menuntut hak asas manfaat yang selama ini dirasakan hilang.
“Kami hidup di sekitar hutan ini, tapi manfaatnya tidak kami rasakan. Kami ingin kebenaran dan keadilan,” tegas Marlan saat ditemui di Kantor Polres. Kamis 24/07/2025
Sementara itu Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko, mengakui bahwa Petak 104 sudah masuk dalam wilayah Pengelolaan Area Desa Perhutanan (PADP) dan bukan lagi kewenangan Perhutani. Ia menyarankan mediasi sebagai langkah awal sebelum proses hukum berjalan.
“Kami siap memediasi. Lebih baik duduk bersama, ngopi dulu, bicara baik-baik. Jika perlu, nanti bisa melibatkan Dinas Kehutanan provinsi atau kabupaten,” ujar Arif.

Sedangkan Exi Agus Wijaya pengamatan pertanian, menyatakan bahwa pengelolaan Petak 104 oleh oknum tertentu tanpa izin melanggar hukum. “Tanah negara harus dikelola sesuai regulasi. Jika tidak, negara dirugikan karena kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KTH Nglangitan seharusnya memiliki hak kelola melalui skema Perhutanan Sosial, bukan perorangan atau perusahaan.
Konflik Petak 104 menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan hutan negara dan perlindungan hak masyarakat sekitar. Mediasi menjadi harapan baru untuk penyelesaian damai.
Sementara warga bersikeras mengawal proses hukum, KPH Mantingan tetap membuka ruang dialog. “Kami ingin penyelesaian yang baik untuk semua pihak,” pungkas Arif.
Langkah mediasi diharapkan bisa meredakan ketegangan sekaligus mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan pengelola hutan.(GaS)






