KABAROPOSISI.NET|Jakarta, – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wawan salah satu media online Makassar kepada Bupati Enrekang yang sekarang ini berujung pada jeruji besi polres Enrekang, membuat PWI pusat angkat bicara.
Ketua Umum PWI pusat, Atal S. Depari melalui Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto (Zugito) sangat menyayangkan Bupati Enrekang dan polisi melakukan tindakan kriminalisasi wartawan yang mestinya tidak boleh terjadi.
Menurut, Zugito, mestinya pemkab Enrekang harus menggunakan hak jawab dan hak koreksi jika ada delik pers dipermasalahkan sebagaimana diatur UU pers No 40 tahun 1999.
Dan pihak polisi tidak serta Merta melakukan penangkapan kepada Ridwan alias Wawan, karena Wawan merupakan penulis berita yang ada di media online. Perlu dipahami polisi bahwa antara PWI dan Polri sudah melakukan MOU mengenai sengketa pers harus memakai UU pers bukan UU ITE atau KUHP.
“Kalau pemkab Enrekang sudah melakukan hak jawab dan hak koreksi tapi pihak wartawan tidak memuat beritanya maka itu sudah pasti pelanggaran,”terangnya.
Lanjut, Zugito, perlu diketahui walaupun Wawan bukan anggota PWI bukan berarti harus dibiarkan begitu saja karena dia adalah penulis dan hasil karyanya dipidanakan maka sebagai organisasi PWI berhak membantu Wawan tersebut.
Mestinya pihak kepolisian berkordinasi dengan pihak PWI yang ada di daerah soal wartawan yang dipermasalahkan mengenai tulisannya,”karena mengenai tulisan dipermasalahkan maka polisi lebih mengutamakan UU pers (Lex spesial) dibanding UU ITE atau KUHP,”terangnya.
Harapan PWI kepada pihak Pemkab Enrekang agar melakukan pendekatan secara persuasif dan pihak polisi harus mengedepankan delik pers tersebut,”kami minta agar Wawan itu dilepaskan, kami tidak mau ada kriminalisasi wartawan,”tegasnya melalui via selulernya.
Ditambahkan bahwa langkah yang dilakukan teman PWI Parepare dan Sidrap melakukan upaya investigasi di Enrekang itu sangat kami dukung oleh PWI pusat demi menyelesaikan sengketa pers ini dengan baik.