UU No. 10 Tahun 2016, Aria Minta Anggota DPR RI Konsisten

Konsisten mengawal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada dapat diimplementasikan di tahun 2024. 

Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan meminta seluruh Anggota DPR RI dapat bersatu secara konsisten mengawal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada dapat diimplementasikan di tahun 2024.

PDI Perjuangan menginginkan adanya konsolidasi demokrasi di Indonesia. Konsolidasi itu penting agar demokrasi dapat berjalan secara sempurna di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Karena itu kita harus konsekuen, kita harus konsisten, jangan sampai kita melecehkan hasil yang kita buat sendiri,” kata Anggota DPR RI, Aria Bima.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR ini, proses perubahan undang-undang seharusnya dilaksanakan ketika undang-undang yang sudah berjalan tidak terimplementasi dengan baik.

Oleh karenanya, memaksakan perubahan regulasi yang belum berjalan adalah sebuah proses berpolitik yang kurang baik.

“Maka untuk itu, terkait dengan usulan-usulan untuk mengamandemen UU Pilkada yang belum dilaksanakan secara serentak di tahun 2024, ini sangat tidak baik dalam proses kita berpolitik. Kita akan mengalami satu, merk kelembagaan kita akan jatuh karena sesuatu yang kita buat akhirnya tiba-tiba kita inginkan untuk kita ubah,” tekan Aria.

Dia berharap, keinginan untuk merevisi UU Pilkada tersebut ditunda dulu demi kebaikan bersama.

“Saya sangat berharap UU ini nanti kita ubah kalau memang Pilkada 2024 itu mengalami berbagai kendala. Walaupun mungkin memang visi teman-teman sudah melihat adanya kekurangan-kekurangan yang harus kita perbaiki,” demikian Aria. (red)

Pos terkait