Diduga Terjadi Penyimpangan Anggaran, BP3RI Laporkan Pemerintah Desa Gendoh Ke Kejaksaan

SUGENG (Ketua Pembina BP3RI) dan ACHMAD FAISOL (Ketua BP3RI) Banyuwangi

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Beredar kabar lembaga Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI). Luncurkan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, melaporkan Pemerintah Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ach. Faisol selaku Ketua Umum BP3RI dalam konfirmasinya Minggu 14/02/2021.

“Ya benar, lambaga kami melaporkan Pemerintah Desa Gendoh terkait dugaan adanya penyimpangan anggaran Dana Desa dan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Hal ini kami lakukan berdasarkan informasi dan temuan-temuan tim investigasi di lapangan. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat apalagi di masa pandemi yang mana Pemerintah betul-betul serius ingin menyelamatkan rakyat baik dari sisi kesehatan maupun ekonominya. Setidaknya ini jadi pelajaran kita bersama, agar tidak main-main dengan anggaran atau bantuan yang Pemerintah gelontorkan untuk kepentingan yang urgen yaitu meyelamatkan rakyat dari Covid-19 ini”, ungkap Ketum BP3RI.

Berikut awak media mintai penjelasan Sugeng Setiawan, SH selaku Ketua Pembina juga Dewan Pendiri BP3RI yang sekarang geluti profesi sebagai Advokat itu. Kepada awak media Sugeng menceritakan alur terjadinya pelaporan yaitu bahwa apa yang telah dilakukan BP3RI bermula dari adanaya informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Gendoh. Kemudian dilanjutkan melakukan penggalian informasi ditiindaklanjuti melakukan investigasi di lapangan.

“Dari hasil investigasi rekan-rekan lembaga dan cukup syarat kita lakukan gelar perkara internal BP3RI. Maka hasil gelar perkara internal itu jadi dasar lembaga sehingga pada Tgl. 9 Februari 2021, rekan-rekan melanjutkan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi”, urai Sugeng.

Ketika ditanya apakah prosedur-prosedur untuk melakukan pelaporan oleh BP3RI sudah dilalui sebagaimana mestinya. Menanggapi hal tersebut Sugeng menjelaskan,

“Saya rasa apa yang dilakukan oleh BP3RI sudah prosedural dan sesuai dengan aturan. Karena Kepala Desa itu sendiri dalam UU no. 6/2014 Tentang Desa bahwa Kepala Desa di situ sebagai penanggung jawab anggaran yang ada di Pemerintahan Desa. Kedua di dalam UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dijelaskan, bahwa Kepala Desa adalah bagian dari penyelenggara negara. Maka apa yang dilakukan oleh BP3RI adalah melakukan pemantauan kepada penyelenggara negara termasuk Kepala Desa”, paparnya.

Menegaskan tentang peran serta lembaganya dalam hal ini BP3RI menyikapi permasalahan tersebut. Sugeng sebutkan aturan UU No. 20 Tahun 2021 atas perubahan UU 31 Tahun 1999 pasal 31 ayat (2). Dijelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam hal ini termasuk LSM mempunyai hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Tentang temuan-temuan yang kemudian menjadi dugaan dalam pelaporannya, menurut Sugeng anggota BP3RI menemukan dugaan-dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana bantuan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Baik itu berupa pengadaan masker, Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Andai kata nanti terbukti Pemerintahan Desa Gendoh melakukan tindakan korupsi atau penyimpangan terhadap anggaran bantuan covid-19. Sugeng sebut itu sebuah kejahatan yang luar biasa, dalam bahasa hukumnya “ekstra ordinery” artinya sama dengan kejahatan kemanusiaan.

Saat dicecar pertanyaan sejauh mana keseriusan lembaganya (BP3RI) mengawal permasalahan tersebut spontan Sugeng dengan tegas mengatakan,

“Saya sebagai Ketua pembina BP3RI dalam hal ini tidak akan main-main tidak akan kompromi. Saya pribadi akan kawal kasus ini sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi bahkan sampai ke KPK. Dalam waktu dekat saya akan ke Kejaksaan Tinggi untuk menyampaikan tembusan laporan”, tegasnya.

Dipenghujung Sugeng menyampaikan harapannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dari BP3RI. Atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa dan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Desa Gendoh.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa saya tidak akan main main sampai di manapun. Kita sebagai LSM BP3RI tidak akan pernah dalam hal ini untuk bernegosiasi dan mediasi. Karena kita sudah menjalankan sesuai fungsinya”, pungkasnya.

Sementara Didik Darmadi, SE Kepala Desa Gendoh dikonfirmasi dan dimintai tanggapan via selulernya (WhatsApp) tentang kabar dirinya yang dilaporkan oleh BP3RI. Kepada awak media mengaku mendengar kabar adanya pelaporan tapi tidak menerima apapun.

“Infonya sih seperti itu…tapi kami tdk (tidak) pernah menerima laporan sampai saat ini”, lebih lanjut awak media tanyakan apakah yang dimaksut tidak menerima tembusan laporan ? Dijawabnya, “Saya blm (belum) pernah menerima apapun…katanya saya terlapor 1 …tapi kok saya tdk (tidak) menerima apapun… gimana saya mau nanggapi…”, respon Kades Gendoh. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *