Berdiri di Lahan Pengairan, Bangunan Milik Kepala Desa Dringu Terancam

KABAROPOSISI.NET.Probolinggo, – Berdiri di atas lahan pengairan bangunan permanen milik Kepala Desa Dringu terus menjadi sorotan, pasalnya keberadaannya yang diduga keras telah menyalahi peraturan baik secara status kepemilikan maupun tata Ruang. 19-02-2021

Menyikapi hal ini Lutfi Hamid Ketua LSM Aliansi Masyarakat Perduli Probolinggo (AMPP) sangat menyayangkan dengan berdirinya bangunan tersebut terlebih yang mendirikan adalah seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh yang baik atas kepatuhan pada peraturan.

Bacaan Lainnya
Bangunan milik kades Dringu

Informasi didapat, bangunan milik kepala Desa Dringu akan dijadikan sebagai Rest Area/Rumah makan.

Terpantau, pada bangunan milik kepala Desa Dringu sebagian dari bangunannya selain berada diatas saluran irigasi juga memakan bahu jalan milik Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

Sementara Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP (Budi) saat dihubungi oleh kabar Oposisi Probolinggo membenarkan dengan adanya bangunan tersebut yang berdiri di atas lahan pengairan, bahkan pihaknya mengaku bersama Kabid PUPR kabupaten probolinggo telah melakukan peninjauan kelokasi (18-02).

namun ketika ditanya tentang sanksi dan langkah penindakan seperti apa yang akan dilakukan Budi Mengatakan ” untuk penindakan pihaknya masih menunggu perintah dari pimpinan, namun pihaknya sudah melarang supaya pembangunan tersebut untuk tidak dilanjut karena statusnya yang masih bermasalah. “katanya.

Sebagaimana mengenai pembanguan sudah diatur oleh undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan. Dan mengenai IMB juga sudah diatur oleh Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang disebutkan dalam pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan. (Win)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *