KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, _ Pembangunan bak pengelolahan sampah yang dianggarkan melalui Dana Desa pada tahun 2020 di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan kabupaten Probolinggo patut dipertanyakan , pasalnya pembangunan bak pengelolahan sampah tersebut diduga keras tidak sepadan dengan besaran anggaran yang diperuntukan. (26/02/21)
Kepala desa Banjarsawah (Muhammad Saleh) mengatakan, satu pembangunan bak pengelolahan sampah tersebut telah menyerap anggaran senilai Rp.9000.000 sebelum pajak. (katanya)
Disamping itu kepala desa Banjarsawah ketika ditanya untuk pembelian apa saja dari anggaran 9.000.000 tersebut, dirinya meminta untuk bertanya langsung pada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari pengerjaan tersebut.
Ironisnya, Tim Pelaksana dari Kegiatan tersebut (Nasin) saat dihubungi mengatakan, untuk pembangunan bak sampah tersebut menggunakan kurang lebih sebanyak 2000 batu bata dengan ukuran bak sampah yang dikerjakan selebar kurang lebih 2×2 meter persegi dengan lama pengerjaan selama 4 hari, sementara untuk besaran anggaran yang diperuntukan dirinya mengatakan tidak mengetahuinya.
Dari pantauan kabar oposisi dilokasi tidak ditemukan adanya papan informasi baik berupa banner maupun prasasti yang terpasang.
Lengkapnya, kepala desa banjarsawah mengatakan “Semua pembangunan fisik di desa Banjarsawah sudah di audit oleh team kecamatan dan pendamping desa serta Inspektorat kabupaten”. (Ungkapnya)
Menanggapi adanya ketidaktahuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terhadap anggaran yang diperuntukan yang ada di Desa Banjarsawah tersebut, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinngo (Syaifulhaq a Haris)
angkat bicara.
Haris mengatakan ” seharusnya setiap realisasi penggunaan anggaran itu diketahui oleh siapapun terlebih pada TPK nya sendiri, dengan adanya ketidaktahuan TPK pada penggunaan anggaran tersebut patut diduga PEMDES Banjarsawah tidak koperatif dalam penggunaan anggaran.
Disamping itu Haris meminta kepada Pemerintah Kecamatan Tegalsiwalan yang telah melakukan audit untuk melakukan peninjauan ulang, begitupun kepada Inspektorat kabupaten Probolinggo yang menurut kepala Desa setempat telah melakukan Audit pada penggunaan anggaran yang digunakan untuk melakukan audit ulang termasuk pada penggunaan anggaran di tahun sebelumnya mulai dari tahun 2016 hingga 2020. (Win)