KABAROPOSISI.NET|Probolinggo,- Diduga ada Alih fungsi kawasan hutan lindung, yang menyebabkan terjadinya bencana Banjir sejumlah warga yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peran Serta Masyarakat Perduli Lingkungan lakukan pengaduan ke penegak hukum wilayah di kabupaten Probolinggo Jawa Timur. (01/04/21)
Kepada kabaroposisi.net,- Abu Nasim bersama Sugio mengatakan, pihaknya menduga terjadinya bencana Banjir yang melanda beberapa hari yang lalu sebanyak empat (4) kali dalam sebulan diwilayah kecamatan Dringu diduga lantaran adanya dugaan alih fungsi kawasan hutan Lindung menjadi Lahan pertanian di hulu.
Seperti yang disebutkan oleh Abu Nasim, Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, Sehingga pihaknya bersama tim peduli yang lainnya tergerak untuk mencari tahu, yang kemudian dari hasil penelusurannya akan diadukan ke penegak hukum Polres Probolinggo.
Sebagaimana, kawasan Hutan lindung yang disinyalir teralih fungsikan yakni RPH Wonokerso yang berubah menjadi lahan pertanian Bawang Pre BKPH Sukapura KPH PROBOLINGGO.
Dalam hal ini Abu Nasim beserta Sugio mengatakan ” bahwa kami masyarakat independen akan berbuat sesuai amanah undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,Pasal 71. Yang menyebutkan, Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.
Lengkapnya Abu Nasim mengatakan pihaknya berharap kawasan hutan lindung disesuaikan dengan fungsi pokok hutan yang identik dengan pepohonan. dalam hal ini perum perhutani harus bertanggung jawab. Bersambung…(Win)