GMNI Jatim Bela Wartawan Korban Tindak Kekerasan

Ketua DPD GMNI Jawa Timur, Fathul Bari.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jawa Timur (Jatim) menyikapi terjadinya tindak kekerasan terhadap wartawan di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Maret 2021.

DPD GMNI Jatim menyatakan sikap untuk berdiri bersama insan Pers Jawa Timur.

GMNI Jatim menilai, kekerasan terhadap wartawan sangat disayangkan. GMNI juga menilai kejadian itu sangat mencoreng kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kejadian kekerasan terhadap kawan-kawan wartawan bukanlah hal yang baru lagi di negara ini. Dan kita sangat menyayangkan apa yang telah tejadi kepada mas Nurhadi di Surabaya kemarin, karena yang dilakukan oleh wartawan itu dilindungi Undang-undang dan apa yang dilakukan oleh wartawan adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik, yaitu hak untuk tahu,” ucap Ketua DPD GMNI Jawa Timur, Fathul Bari di Surabaya, Rabu (31/3). 

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang tersebut juga mengatakan bahwa tindakan kekerasan yang di lakukan kepada Nurhadi melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena tindakan itu  menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Ia juga meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk segera mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

“Kekerasan terhadap kawan-kawan wartawan sangat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mendesak seluruh pihak terkait untuk segera mengusut tuntas kekerasan tersebut, karena jika tidak segera diselesaikan pasti akan terjadi gejolak di masyarakat,” tuturnya.

Fathul Bari juga menegaskan GMNI Jatim akan terus berdiri dengan insan Pers khususnya di wilayah Jawa Timur, dan proaktif mengawal kasus ini hingga tuntas.

“kita akan selalu berdiri  bersama kawan-kawan wartawan, dan kita akan kawal kasus ini hingga tuntas sampai akar-akarnya,”  tegasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *