Karena Alasan “Klasik” Sistem Dipusat Siswa Yatim Piatu Tidak Mendapatkan PIP

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah memberikan berbagai program agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

A adalah anak Yatim piatu dari 5 bersaudara, ibunya meninggal sejak dia masih balita dan semenjak bapaknya juga meninggal di saat menjaring ikan di laut, A beserta saudaranya kumpul dalam satu KK dengan kakak Perempuan sulungnya yang baru menikah setelah ditinggal oleh bapaknya, agar bisa menafkahi adik adiknya yang Yatim piatu itu.

Bacaan Lainnya

Mereka bersaudara bergandengan tangan bekerja keras dengan berjualan jajan dan minum dingin untuk murid sekolah demi mempertahankan hidup dan kebutuhan adik adiknya bersekolah.

Mirisnya kehidupan mereka tidak ada perhatian dan bantuan dari Pemerintah setempat seperti, Bantuan Sembako, BLT, Kartu Prakerja, BLT UMK, tidak ada yang lolos untuk mendapatkannya, sedangkan hal itu sudah sempat diajukan kepada Pemerintah Desa Kalianget Barat tapi tidak ada perhatian.

Dulu si A diwaktu duduk di bangku Sekolah Dasar mendapatkan bantuan PIP. Semenjak pindah ke SMP N 1 Kalianget, sudah dua tahun tidak lagi mendapatkan PIP, dan lama sebelumnya sudah sempat diurus ke sekolahnya sampai ke Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep dengan memberikan surat keterangan tidak mampu dari desapun sampai saat ini juga belum mendapatkan PIP, malah yang mendapatkan bantuan tersebut anak orang yang lebih mampu kehidupannya dari mereka.

“Sekolah sudah mengajukan dan berupaya untuk bisa dapat, tapi yang menentukan dapat atau tidaknya dari pusat dan sistem,” ucap guru petugas di SMP N 1 Kalianget di ruang Kepsek, Selasa 30/03/2021.

Sedangkan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep juga mengatakan Dinas tidak bisa berbuat apa-apa, “Kalau dinas gak bisa ngapa ngapain, karena PIP murni dari pusat,” jawab Edi melalui chatting di WhatsApp.

Seperti yang tertuang pada Permendikbud 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk memenuhi segala kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku hingga untuk uji kompetensi. Dengan tujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai ke sekolah menengah, agar tidak terjadi putus sekolah.

Akankah pendidikan selama ini tidak memandang UUD 1945 pasal 31 dan Pasal 34. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *