KABAROPOSISI.NET|Blora, – Di keluarkannya PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengeluarkan jenis Limbah Batu Bara yaitu Fly Ash dan Bottom Ash dari kategori Limbah B3 yang dihasilkan dari selain fasilitas Stoker Boiler dan Tungku Industri.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah 22 ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora merespon cepat dengan lakukan Cek di PT. Gendhis Manis Mandiri, di sampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, kepada media (12/4/2021).
“Di Kabupaten Blora ada potensi timbulan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh PT. GMM (Gendhis Multi Manis), dan DLH Kabupaten Blora pada hari Rabu tanggal 7 April lalu melakukan monitoring ke PT. GMM untuk cek lokasi dan sistem Boiler yang digunakan oleh PT. GMM”
“Bahwa hasil monitoring yang dilakukan, PT. GMM tidak menggunakan Stocker Boiler maupun Tungku Industri, tetapi menggunakan sistem (Fluidized Bed Boiler). Jadi bisa dikatakan kalau Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh PT. GMM termasuk kategori Limbah Non B3”, terang Sugiyono.
Fluidized bed boiler yang digunakan sistem pada boiler ini tidak menggunakan rantai, akan tetapi menggunakan tumpukan (bed) partikel pasir yang diletakkan di bagian bawah ruang bakar boiler sebagai media untuk memanaskan udara dan ruang bakar secara keseluruhan.
Sugiyono, ” meskipun termasuk kategori Limbah Non B3, namun PT. GMM harus tetap memenuhi standar pengelolaan dan persyaratan teknis yang sudah di tetapkan,” ucapnya
Limbah Non B3 FABA yang dihasilkan oleh PT. GMM bisa dimanfaatkan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk yang sudah ditetapkan dan baku mutu lingkungan hidup.
Sugiyono lebih lanjut menyampaikan meskipun Limbah FABA PT. GMM masuk kategori Limbah Non B3, Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Blora akan selalu memantau pengelolaan dan pemanfaatan FABA tersebut oleh penghasil dan pihak pemanfaat agar penghasil maupun pemanfaat tetap melakukan perlindungan lingkungan. (GaS)