Dinilai Mengacuhkan Edaran Transparansi Dana BOS Kadisdik Bangkalan, Muzakki Kecam Kasek SMPN 03

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Menanggapi pernyataan Kepala SMPN 03 Bangkalan, yang enggan merelisasikan pemampangan Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RKAS), membuat Dewan Pendidikan (DP) geram.

H. Muzakki, GH (Anggota DP) menyesalkan pernyataan Kasek tersebut, sebab pemihaknya menilai telah mengabaikan instruksi Kemendikdud dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, setiap sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harusnya mengutamakan transparansi dengan bersedia memampangkan RKAS-nya ditempat yang strategis.

“Kepala sekolah kok bersikap seperti itu, berarti dia sudah melanggar instruksi atasannya, seharusnya dia diberi sanksi karena sudah mengabaikan Surat Edaran (SE) tentang pemampangan RKAS,” ujar Muzakki Dewan Pendidikan Bangkalan tegas.

Lanjut, Muzakki, pemapangan itu tidak hanya dilakukan diruangan kantor saja, melainkan dihalaman sekolah agar masyarakat tahu berapa jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut serta rincian rencana penggunaannya.

“Semuanya wajib dipampangkangkan, baik besaran dana yang diterima serta pelaporan penggunaannya, dibuat apa saja itu harus jelas dan detail,” urai Muzakki menerangkan.

Selain itu, dirinya mendesak Disdik Bangkalan untuk segera memberi sanksi tegas kepada Kasek SMPN 03 karena telah mengabaikan instruksi serta dinilai sudah tidak transparansi mengenai penggunaan dana BOS tersebut.

“Disdik harus menindak tegas. Sanksinya, kepala sekolah ini harus dikembalikan menjadi guru biasa, sebab dinilai tidak layak menjadi kepala sekolah,” kata Muzakki memaparkan.

Dia, menambahkan dalam waktu dekat akan turun langsung ke Lembaga SMPN 03 guna memastikan apakah RKAS dan penggunaan dana BOS tersebut sudah terpampang dihalaman sekolah.

“Nanti kita (Tim DP) akan langsung kroscek ke sekolahnya, dan bila perlu kalau penggunaan dana BOS nya masih tetap tidak transparan, maka saya minta agar diaudit oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Muzakki. (Ufiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *