Kabaroposisi.net | Blora – dihimpun dari informasi yang didapatkan diduga Aset pemerintah desa berupa lahan bengkok berupa fungsi menjadi lahan penambangan pasir di wilayah desa Menden kecamatan Kradenan.
Terkait hal tersebut kepala desa Menden Supari dikonfirmasi pihak media melalui WhatsApp messenger menyampaikan kejadian tersebut, ” itu tahun lalu pak 2024 Kemarin, Penataan lahan Sudah selesai, ” ujarnya Minggu 4/05/2025
Ditanya terkait penataan seperti apa Kades Menden ini mengatakan, ” Penataan lahan/Reklamasi Lahan yang kurang produktif menjadi lahan yang Produktif, ”
Ketika ijin kegiatan kades beralasan untuk penataan/reklamasi beralasan memberikan jawaban Sudah 8 bulan yg lalu, Alhamdulillah Sudah Musdes, Sudah selesai tahun lalu, ujarnya
Sementara itu Tarkun camat Kradenan dikonformasi juga melalui WhatsApp mengatakan tambang pasir sudah di tutup pak kalau mau konfirmasi langsung pak kades
Ditanya apakah izin reklamasi sudah ada camat menyampaikan, ” lahan aset desa sudah dimusdeskan dan diperdeskan, ” ungkapnya dihari yang sama saat media ini mengkonfirmasi kades Menden
Dia juga mengungkapkan, ” lokasinya sudah di tutup tahun 2024 yang lalu itu pak, awalnya tegalan sekarang sudah jadi sawah sudah ada tanamannya padi
Perlu diketahui izin penataan ataupun reklamasi perlu persetujuan kementerian, gubernur dan bupati dan jika kegiatan tersebut reklamasi maka tanah tersebut milik negara. (GaS/Sal)