KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Beberapa hari ini dunia maya digemparkan oleh beredarnya pemberitaan seorang PJ Kepala Desa Saobi yang diduga membawa lari istri orang lain.
Namun buntut dari beredarnya kasus PJ Kades Saobi ini kemudian pada hari Senin, 24 Mei 2021 Mohamad Safie Spd, selaku PJ Desa Saobi bersama dengan kuasa hukumnya Ach. Supyadi SH, MH. menggelar Jumpa Pers yang bertempat di Cafe Mami Muda Timur Taman Bunga Sumenep, pukul 17.00 WIB.
Dalam Jumpa Pers itu, Supyadi mengatakan bahwa semua tuduhan yang selama ini beredar dipemberitaan terhadap kliennya (Mohammad Safiei Sp.d adalah tidak benar, bahkan Supyadi menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya sehingga sengaja menyebarkan isu pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatan kliennya.
“Klarifikasi kami begini, bahwa pada hari kamis, tangal 13 Mei 2021, Mohamad Safie, S.Pd. selaku PJ Desa Saobi ini memberikan pelayanan di Balai Desa Saobi, namun pada jam 14.00 wib. dihari kamis tangal 13 Mei 2021 datang seorang perempuan yang bernama Inni Afita mengadukan permasalahan rumah tangganya”, tutur Supyadi.
“Kemudian yang bersangkutan yaitu Inni Afita menyampaikan kalau bertengkar dengan suaminya dan sudah sepakat untuk bercerai, ia meminta PJ Desa Saobi (Mohamad Safie, S.Pd.) agar mengantar kepada seorang Pengacara di Arjasa yang bernama Bapak Rusmanto, SH., selesai melayani masyarakat yang lain kemudian klien kami selaku PJ Kepala Desa Saobi sekitar jam 15.00 Wib. mengantarkan Inni Afita menaiki perahu dari Desa Saobi ke pelabuhan Pajenangger Arjasa”, ungkap Supyadi.
Lanjut Supyadi, “Di perahu itu tidak cuma berdua, tapi bersama dengan masyarakat yang lain, sesampainya di pelabuhan Pajenangger, kemudian dijemput dengan mobil oleh Rulianto yang merupakan sepupu dari klien kami, sehingga didalam mobil tersebut bertiga, yang nyetir Mohamad Safie sendiri dan sepupunya di samping, sedangkan Inni Afita di belakang, pada jam 21.00 Wib. tiba di rumah pengacara yang dituju yaitu Bapak Rusmanto, setelah mengantar Inni Afita kemudian klien kami bersama Rulianto pulang ke rumahnya di Dusun Tengah Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa dan setelah itu tidak ada hubungan dan komunikasi lagi dengan Inni Afita”.
Namun kemudian keesokan harinya menyebar informasi kalau PJ Desa Saobi membawa lari seorang perempuan yang merupakan istri sah dari Nurul Hidayat dan isu itu sempat beredar di pemberitaan, bahkan sampai tertuang juga di dalam berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi yang ditandatangani oleh seluruh angota BPD Desa Saobi dan di setujui juga oleh PLT Kecamatan, ada perwakilan mahasiswa Saobi, ada juga perwakilan pemuda Saobi dan juga beberapa tokoh masyarakat yang terlibat penandatanganan berita acara ini, bahkan juga laporannya sampai berlanjut ke Bupati Sumenep.
“Sehingga terhadap hal itu semua tentu merugikan kehormatan dan nama baik klient kami dan keluarganya”, tutur Supyadi.
Kemudian Supyadi menjelaskan bahwa pada hari Senin, tangal 24 Mei 2021, kliennya telah membuat laporan polisi dan melaporkan pihak-pihak yang telah diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan yang dibuat di Polres Sumenep Nomor : LP-B/115/V/RES.1.14./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tangal 24 Mei 2021 dengan terlapor yaitu semua yang terlibat di dalam tandatangan berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi, termasuk ketua BPD dan angotanya, PLT Kecamatan, unsur Mahasiswa, unsur Pemuda dan beberapa orang yang diketahui ada keterlibatan terhadap penyebaran informasi pencemaran nama baik dan fitnah tersebut. (Pr@)