KABAROPOSISI.NET|Redaksi, – Secara umum bila jurnalis dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional.
Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/Organisasi Jurnalis/Pers dan semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional.
Pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara 16/6/2021, jelas perbuatan biadab. Terlebih Almarhum wartawan. Patut diduga keras, pembunuhan yang menimpa Almarhum terkait tugas kewartawanannya.
Atas terjadinya pembunuhan terhadap Saudara Mara Salem Harahap, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI);
1. Menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Saudara Mara Salem Harahap dan agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta berkah berlebih.
2. Mengutuk keras atas terjadinya tindakan biadab tersebut.
3. Meminta Penegak Hukum mengusut tuntas dan seksama tindak pidana tersebut. Dan bila sampai besok Rabu 23/6 belum terkuak serta para pelakunya belum bisa ditangkap, *Kapolri/Kapolda Sumatera Utara agar membentuk/memerintahkan membentuk Tim Khusus*.
4. Meminta semua rekan jurnalis khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasus hukumnya hingga tuntas serta berupaya membantu segera terungkapnya tindakan biadab itu. Dan khusus anggota PJI, agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI.
Penulis: Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)