KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Dikutip dari live streaming Jtv Banyuwangi dalam acara Gesah Bareng yang angkat tema “Ijen Dalam Pelukan Bondowoso”, Sabtu malam 3/7/2021 di studio 2 Tamanagung – Cluring Kabupaten Banyuwangi.

Ada penyampaian salah satu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang menarik diangkat ke publik merespon penandatanganan Berita Acara kesepakatan tapal batas daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso oleh Bupati Banyuwangi.
Bermula dari kebolehan seorang Samsul sang Host kawakan Jtv Banyuwangi dalam hal olah kata pada diskusi itu, membuat kedua anggota DPRD itu lepas berargumen. Sebelumnya Kepala BAPEDA Banyuwangi yang akrab dengan panggilan nama Yayan berkesempatan sekilas urai Ijen menurut sejarah dan dinamikan/proses terjadinya penandatanganan Berita Acara kesepakatan perbatasan oleh Bupati Banyuwangi.

Michael Edy Hariyanto, SH Ketua DPC Partai Demokrat yang juga selaku pimpinan DPRD Banyuwangi dari Fraksi Demokrat. Awali dengan mengatakan bahwa sesuai sejarah, beberapa peta menggambarkan Gumung Ijen milik Banyuwangi. Dan diketahui pada tahun 2006 baru sengketa terkait pengakuan wilayah atas Gunung Ijen tersebut dimulai. Pemerintah Bondowoso itu menggunakan peta Bakorstanal di tahun 2000 dan petanya berubah 1/3 Ijen milik Bondowoso.
“Tetapi kita harus tahu bahwa waktu pembatasan daerah dari segi historis, teknis dan yuridisnya. Historisnya bahwa dari jaman dulu gambar-gambar itu kita punya, dan menunjukkan bahwa Ijen itu milik Banyuwangi. Yang jadi persoalanya adalah kita semua DPR kaget ketika Bupati menandatangani kesepatan yang fotonya tersebar di mana mana. Jadi satu bulan yang lalu sudah tandatangan kita DPR baru tau”,
Seharusnya kata Michael, jika melepaskan aset Bupati Banyuwangi harus kordinasi dengan DPR. Sementara yang masyarakat tahu dan harapkan bahwa sejarah membuktikan Ijen itu sudah menjadi milik Banyuwangi. Digebernya, Pemerintah Banyuwangi sudah menghabiskan milyaran mempromosikan Ijen sampai manca negara. Disesalkan tau-tau Bupati tanda tangan kesepakatan menyerahkan Ijen kepada Bondowoso.
“Saya sebagai masyarakat Banyuwangi tidak rela, saya akan berusaha. Bahkan saya WA ke Gubernur kalau masyarakat Banyuwangi tidak terima Ijen diambil. Yang terpenting sekarang ini mari bareng bareng bagaimana supaya Ijen itu direbut kembali. Untuk itu kami DPR akan menggunakan hak kami yaitu hak interpelasi”, tegas Michael dengan lepasnya.
Sementara Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah Ketua Fraksi PKB DPRD Banyuwangi menyampaikan. Ijen pesonanya luarbiasa sebagai icon Banyuwangi yang mendunia ini membuat rakyat bangga. Di katakannya bahwa soal penandatangan Berita Acara, setelah dipertanyakan di Banggar.

“Jadi kami menyesalkan, kenapa penandatangan berita acara tidak diajak bicara. Kita semua anggota DPR 50 orang sedang seger waras semua, kenapa tidak diajak bicara. Padahal ini menyangkut hak kekayaan alam wilayah Banyuwangi. Jadi kami sebagai wakil rakyat tentu kita tidak terima. Apalagi disitu disebutkan tidak hanya pesona wisatanya, disitu juga ada gas bumi, ada sulfur dan lain sebagainya”, lontarnya.
Lanjut diurainya, padahal menurut UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan, bahwa penyelenggara pemerintahan ada dua yaitu eksekutif dan legislatif. Tapi kenapa sekali lagi tegasnya, DPR gak diajak bicara, apalagi hal ini masalah pelepasan aset seharusnya sepengetahuan DPR.
“Dengan persoalan ini kalau Demokrat mengambil langkah hak Interpelasi, maka kami akan ambil hak angket karena ini menyangkut pelanggaran undang undang”, tegasnya.
Sedikit menyela, Michael menjelaskan kenapa ambil hak interpelasi, alasanya karena masih belum ada kejelasan secara fakta riel. Sehingga mempertanyakan mana yang benar antara surat Bupati dengan surat dari Sekda Provinsi, untuk bahan langkah maju ke atas nanti. (ktb).






