KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Toko penjual pupuk resmi kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga telah menjual Pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga yang telah ditentukan Oleh Pemerintah disamping itu juga kios penyalur tersebut juga diduga telah menjual Pupuk bersubsidi diluar RDKK yang ada. (16/07/21)
Ditemui oleh awak media, pemilik Toko Vitajaya dengan Nomor kios 351306200601 yang beralamatkan di Desa Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar, H.Yusuf selaku pemilik toko tidak menyangkal dengan apa yang telah diperagakannya selama ini, keterangan dan alasannya yang disinyalir telah melanggar Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk (SPJB).
Menurut keterangan H.Yusuf Mengatakan, “itu kan di ikutkan dengan yang non-subsidi (Paket) dan itu benar, karena saya dari atasan (distributor) juga dapat kalau itu tidak di ikutkan mau dijual kemana nanti, dan saya dapat terus Non-Subsidinya baik ZA maupun hang Urea”, jelas Yusuf.
Namun ketika ditanya mengenai berapa banyak pupuk non-subsidi dari distributor yang dia terima H.Yusuf menjekaskan, dirinya tidak menghitung itu datang ya..saya bayar, belum lagi saya masih harus mencatat pengeluaran dari penjualan banyak pekerjaan.
Disamping itu H.Yusuf juga menambahkan, “dan tolong itu juga yang di RDKK gak ada orangnya dan dulunya ada tapi sekarang tidak ada, itu nanti kesini dan kalau tidak saya kasih saya mau ngomong gimana”, imbuhnya.
Ironisnya dari sederetan ungkapan yang dinyatakan oleh H.Yusuf untaian bahasa bertolak belakang dengan munculnya Pasutri Petani Asal Desa Blado kulon Kecamatan Tegalsiwalan bahwa dirinya telah membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan ZA di toko milik haji Yusuf yang beralamatkan didesa Liprak Kidul kecamatan Banyuanyar harga Pupuk Urea Rp.170.000 sementara ZA. Rp.150.000 tapi tidak mendapatkan pupuk Urea Non-Subsidi.
Dikutip melalui halaman Web.https://www.pupuk-indonesia.com
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana telah Menyampaikan “tidak akan segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi Kami selaku produsen berhak mencabut izin distribusi dan penyalurannya. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Semuanya telah diatur dengan rinci dalam Permendag dan Permentan tersebut. Bahkan pengecer pun tidak diperkenankan menjual pupuk bersubsidi dalam bentuk paket atau bundling,” ungkap Wijaya
Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET. (win)
