PGI : “Hoax Dan Pernyataan Yang Kendorkan Prokes Bukanlah Hal Utama Yang Memicu Peningkatan Masyarakat Terpapar Covid-19 Di Kab. Madiun”

HeruKun : Pentas Gugat Indonesia

 KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Diketahui penambahan kasus positif Covid-19 di Kab. Madiun selama tiga hari sebanyak 346 orang. Sementara total kasus positif Covid-19 di Kab. Madiun hingga kemarin sebanyak 5.588 orang. Dari jumlah itu, 489 pasien aktif, 4.745 dinyatakan sembuh dan 354 meninggal dunia. (kompas.com, Minggu, 18/7/2021).

Menurut Bupati Madiun, Ahmad Dawami saat memberikan sambutan Hari Jadi Kabupaten Madiun ke-453, bahwa “Hoax dan pernyataan yang kendorkan prokes sampai hari ini begitu kuat meskipun korban banyak berjatuhan. Ketika masyarakat percaya pada hoax Covid-19, ujungnya peningkatan terpaparnya Covid-19 dan hingga terakhirnya sampai kematian”.(kompas.com, Minggu, 18/7/2021).

Bacaan Lainnya

Dan yang membuat ricuh data Covid 19 muncul dari perhitungan pasien oleh Dinkes Madiun, selisih 200 pasien tanpa keterangan, bentuk suatu ketidaksiapan atau kedodoran dalam penanganan Covid 19

Menurut saya, Hoax dan pernyataan yang kendorkan prokes bukanlah “Hal Utama” yang memicu peningkatan masyarakat terpapar Covid-19 di Kab. Madiun, sebab hoax dan pernyataan yang berlawanan dengan ajakan taat prokes juga terjadi secara masive di luar wilayah Kab. Madiun.

Jadi pernyataan Bupati Madiun, menurut saya adalah ukuran ketidak siapan Pemerintah Kab. Madiun dalam menghadapi Covid-19, dan masyarakat bisa membandingkannya dengan kinerja Pemerintah Kota Madiun.

Banyak variabel pencetus lonjakan kasus Covid-19 di Kab. Madiun yang butuh keterbukaan semua elemen termasuk Bupati Madiun sendiri untuk menerima dengan cara mawas diri. Sehingga Bupati Madiun tidak bisa semudah itu serta merta melempar kesalahan kepada masyarakat yang abai prokes karena hoax dan pernyataan yang kendorkan prokes.

PPKM/PPKM Darurat memang kebijakan Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Kab. Madiun harus lebih kreatif dan serius dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dengan cara membuat solusi penanganan terutama kepada masyarakat yang terdampak langsung sebagai konsekuensi logis penerapan PPKM Darurat.

Kita ambil contoh tentang paket bantuan, bahwa Pemerintah Pusat sudah memiliki paket bantuan seperti BLT, BST, PKH dan BPNT.

Maksud saya, sejauh apa peran Pemerintah Kab. Madiun ikut andil dalam paket bantuan seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat? Berapa persen alokasi Bansos dalam APBD untuk pangan kepada mereka yang terdampak langsung termasuk pasokan obat dan makanan kepada mereka yang isoman? apakah mereka dijamin dan dipantau kehidupannya selama masa isolasi? Apakah refocussing anggaran sudah benar-benar masuk dalam pos-pos sesuai dengan peruntukannya?

Bagaimana mungkin Pemerintah Kab. Madiun bisa menjawab secara data kepada publik, sementara saluran Pansus Penanganan Covid-19 TA 2020 di DPRD Kab. Madiun sama sekali tidak membahas tentang anggaran?

EDUKASI TENTANG COVID-19
Terkait fenomena Covid-19, masyarakat kita terbelah menjadi 4 (empat) pemahaman:
1. Percaya
2. Setengah percaya
3. Tidak percaya
4. Apatis

Keempat pemahaman di atas harus disadari oleh seluruh elemen, dan perlu upaya pemecahan agar muncul rasa kebersamaan dalam mengatasi krisis kesehatan ini.

Jangan sampai orang-orang yang setengah percaya terhadap fenomena Covid-19 bergerak terus ke arah keyakinan ketidak percayaan terhadap Covid-19.

Untuk itu Pemerintah Kab. Madiun harus melibatkan berbagai elemen potensial dalam mengedukasi masyarakat, seperti: tokoh masyarakat, ulama, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas, kampus, media, dan komunitas-komunitas, terutama menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD Kab. Madiun.

Mengingat masing-masing Anggota Dewan memiliki basis konstituen. Apalagi, selama pandemi masyarakat sangat minim edukasi dari Anggota Dewan untuk hadir memberikan support nyata kepada masyarakat.

DPRD Kab. Madiun harus berani aktif melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

Adanya Pansus penanganan Covid-19 Kab. Madiun TA 2020 yang tidak menghasilkan rekomendasi tentang evaluasi penggunaan anggaran Covid-19 adalah insiden yang memalukan, merusak reputasi DPRD dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap peran pengawasan DPRD Kab. Madiun dalam konteks pandemi Covid-19.

ANGGARAN REFOCUSSING
Saya menyarankan agar Pemerintah Kab. Madiun dan DPRD Kab. Madiun untuk fokus kepada alokasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 secara serius dan memastikan penggunaan sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai misal penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Kab. Madiun TA 2020, diambil sebesar 20% dari DAU, tetapi alokasi kemudian menurun menjadi 8% dari DAU di TA 2021, penurunan ini akan berdampak terhadap kekuatan Pemerintah Kab. Madiun dalam menangani Covid-19 tahun 2021. Terlebih, dalam PAK TA 2020 alokasi 20% DAU untuk penanganan Covid-19 disampaikan “tidak terserap” seluruhnya.

Ini bukti nyata ada persoalan besar tentang perencanaan anggaran, terlebih dalam PAK TA 2020 muncul proyek Trotoar dan Saluran Air di wilayah Caruban meliputi jalan MT. Haryono, Jalan A. Yani, dan Buduran yang berkisar sekitar 17 miliar.

Sangat memprihatinkan, masyarakat terdampak langsung Covid-19 sangat menjerit membutuhkan perhatian nyata, tetapi justru anggaran penanganan Covid-19 tidak dapat terserap.

Apakah pembangunan Trotoar sebuah solusi masuk akal untuk penanganan Covid-19 di Kab. Madiun? Bagaimana mungkin trotoar bisa meningkatkan roda ekonomi masyarakat, sementara fungsi trotoar adalah bukan untuk berjualan tapi untuk pejalan kaki?

Pada akhirnya banyak spekulasi berkembang, bahwa tidak terserapnya anggaran penanganan Covid-19 yang disampaikan dalam PAK TA 2020 tersebut apakah signal bahwa Pemerintah Kab. Madiun kurang serius dalam menangani Covid-19? Apakah benar-benar sebuah kegagalan perencanaan anggaran ataukah justru kesengajaan dalam rangka membangun trotoar-saluran air?

PROBLEM KEPERCAYAAN
Masyarakat Kab. Madiun sangat bergantung melihat teladan Pemerintah Daerah dalam menangani Covid-19. Aspek *kejujuran* menjadi kunci membangun masyarakat untuk memiliki Trust kepada pemimpinnya.

Dalam hal ini, jujur dalam update sistem informasi publik, jujur menginformasikan siapa pejabat publik yang terkonfirmasi Covid-19, jujur dalam membuka data para Nakes yang terkonfirmasi Covid-19, jujur tentang update ketersediaan tabung oksigen di rumah sakit sehingga ada alasan jelas kepada keluarga pasien terkait tidak bisa dirawat inapnya pasien Covid-19 di rumah sakit, dan tentu saja jujur dalam Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 baik TA 2020 maupun TA 2021.

Poin-poin kejujuran di atas harus dilakukan agar mendongkrak persepsi masyarakat tentang bahaya Covid-19. Masyarakat harus diyakinkan, bahwa Covid-19 bukan bisnis, tapi pandemi yang nyata meski tidak dapat disangkal ada sisi bisnis di dalamnya. Jangan sampai momentum pandemi ini digunakan oleh oknum-oknum yang kurang memiliki sense of humanity untuk mengeruk keuntungan finansial sendiri.

Bahwa kejujuran adalah produk personal kepemimpinan yang sangat dirindukan masyarakat.

HeruKun : Pentas Gugat Indonesia

Pos terkait