KABAROPOSISI.NET|Blora, – Kasus yang hampir terlupakan kasus pungli pasar Cepu, hari ini Jumat 30/07/2021 Kejaksaaan Negeri Blora mengadakan Press release di area kantor Kejaksaan Negeri Blora, penetapan 3 tersangka pungli pasar yang merugikan ekonomi dan sosial masyarakat.
Dalam press release Kejaksaan Negeri Blora, Kepala Kejaksaan Negeri Blora bersama Kasi Pidsus, Kasi Intel ada beberapa kasus yang akan disampaikan untuk kasus pungli pasar Cepu.
Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto menyampaikan, ” kasus pungli pasar Cepu pada dasar sesuai fakta dan alat bukti yang cukup, sebenarnya tanggal 23 Juli lalu kami sudah melayangkan surat kepada tersangka tetapi kami belum memanggil tersangka untuk diperiksa, nanti Minggu depan kami lakukan pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan,” terang Kajari Blora.
Sementara itu Adnan Sulistiyono Kasi Pidsus mengatakan,” saya baru 2 bulan mengantikan pak Rendi, jadi saya melanjutkan kasus pungli pasar ini hasil kerjasama temen temen,” ucapnya
Lebih lanjut, Adnan Sulistiyono menyampaikan dalam press release, ” 3 tersangka dalam kasus pungli pasar berinisial S sebagai Kadin, W sebagai Kabid dan MS sebagai Ka. Pasar Cepu, diancam dengan Pasal 12 hrf e UU No: 20 tahun 2001 perubahan atas UU No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, Pasal 3 UU No: 31 tahun 1999 jo. UU No: 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU No: 31 tahun 1999 ttg pemberantasan T.P. korupsi, Pasal 11 UU No: 20 tahun 2001 perubahan atas UU No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi
Perlu diketahui dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor para tersangka dikenai hukuman minimal 4 tahun dan 20 tahun maksimal, dalam press release juga disampaikan kasus kunker DPRD Blora untuk kasus ini pihak kejaksaan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi dan Kejagung. (GaS)