KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Carut marut penanganan dan penganggaran Covid 19 tahun 2020 di Kab Madiun perlu dipertanyakan. Upaya Pentas Gugat Indonesia (PGI) agar penggunaan dana Covid-19 Kab. Madiun TA. 2020 dapat diperiksa oleh Akuntan Publik Erns and Young terus bergulir.
Sidang lanjutan gugatan antara PGI (Penggugat) melawan DPRD Kab. Madiun (Tergugat I) dan Pansus Penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 (Tergugat II), kembali memasuki tahap mendengarkan keterangan Saksi dari Penggugat, Senin, (2/8/21)
Agenda sidang kali ini, Penggugat mengajukan satu orang Saksi bernama Marlan Anggrianto yang kebetulan sebagai seorang anggota Satgas Covid-19 Desa Purwosari Kec. Wonoasri.
Saksi menjawab lebih dari 15 pertanyaan, baik yang pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Para Tergugat maupun Majelis Hakim.
Saksi menjelaskan apa saja yang dilakukan dirinya sebagai anggota Satgas Covid-19 Desa Purwosari.
“Saya anggota Satgas, dan turut membagikan paket bantuan kepada mereka yang isoman di Desa Purwosari tahun 2020”, ungkapnya.
“Sumber bantuan tersebut darimana? Berasal dari Dana Desa (Desa Purwosari) ataukah dari Pemkab. Madiun?”, tanya Kuasa Hukum Penggugat.
“Dari Dana Desa pak,” jawab Saksi tegas.
“Anggaran penyemprotan desinfektan di Desa Purwosari dan kebutuhan hand sanitizer serta kelengkapan prokes Satgas semua dicukupi oleh pihak Desa dan bersumber dari Dana Desa pak, bukan dari Pemkab Madiun. Kami diberi honor Rp 35.000”, terang Saksi.
Yang menarik adalah selama pandemi Covid-19 di Kab. Madiun sepanjang tahun 2020, tidak ada edukasi dalam bentuk pengumpulan dan pengarahan dari Satgas Covid-19 Kab. Madiun tentang sistem kerja penanganan Covid-19 kepada Satgas Covid Desa. Sehingga bisa dibayangkan, semua Desa desa di Kab. Madiun sejauh ini berjalan sendiri sendiri dan terkesan amburadul Situasi ini terus berlangsung hingga 2021.
“Tidak ada pengarahan sama sekali, jadi kerja kami ya menunggu informasi siapa siapa yang kena covid. Informasi itu dari Puskesmas Kec. Wonoasri disampaikan melalui pesan WhatsApp”, ungkap Saksi.
Setelah persidangan, Pentas Gugat melalui Herukun memberikan tanggapan :
“Kami antusias pada sidang hari ini, karena kami berhasil menghadirkan Saksi dari salah satu anggota Satgas Covid-19 level Desa”.
Herukun menambahkan, bahwa apa yang disampaikan Saksi mendeskripsikan dua poin penting:
1. Tentang sumber anggaran menyangkut bantuan sosial masyarakat yang isoman dan pengadaan sarana prokes di Desa.
2. Tentang kinerja dari sistem yang dibentuk Pemerintah Kab. Madiun dalam menangani Covid-19.
Bahwa sesuai dengan konteks gugatan ini didaftarkan, maka bantuan sosial kepada masyarakat yang isoman TA. 2020 secara umum dibiayai oleh Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa.
Bahwa segala kebutuhan menyangkut pengadaan desinfektan, hand sanitizer dan kelengkapan prokes di Desa TA. 2020 sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa.
“Semoga fakta-fakta persidangan semakin meyakinkan Majelis Hakim untuk memutuskan ada poin Audit keuangan penggunaan dana Covid-19 oleh Akuntan Publik Erns and Young dalam rekomendasi Pansus Covid-19 Kab. Madiun 2020, mengingat anggaran refocussing penanggulangan Covid-19 Kab. Madiun TA. 2020 mencakup 20% dari DAU, terlebih Pansus sendiri secara sengaja menghindari topik anggaran penggunaan dana Covid sebagai dasar pembentukan Pansus,” pungkasnya.
Untuk selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9/8/2021, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi yang diajukan Para Tergugat.
Sangat ditunggu pembelaan dari tergugat, semoga Para Tergugat mampu menghadirkan Saksi saksi yang bisa menjelaskan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Kab. Madiun 2020 dan membuka kesanggupan atau kegagapan Pemda. (pr@/119)