PGI : Kesaksian Sekwan Dari Tergugat Pansus DPRD Kab Madiun Ditolak Majelis Hakim, “Ngeri Ngeri Sedap”

Sidang lanjutan, PGI

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Agenda Sidang lanjutan Penggugat Pentas Gugat Indonesia terhadap pansus Covid 19, DPRD Kab Madiun (tergugat) dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.(09/08/21)

Tergugat I (DPRD Kab. Madiun) dan Tergugat II (Pansus Covid19 Kab. Madiun) menghadirkan dua Saksi, dari Sekwan dan Inspektorat Kab. Madiun

Bacaan Lainnya

Namun kesaksian Sekwan DITOLAK Majelis Hakim. Dan Juga kesaksian dari Inspektorat.

Berikut keterangan KESAKSIAN INSPEKTORAT:

1. Audit BOLEH dilakukan Akuntan Publik (Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2016).

2. Inspektorat Tidak Pernah dimintai keterangan oleh Pansus Covid-19.

3. Inspektorat Tidak Tahu rincian anggaran dan penggunaan dana Covid-19 di wilayah kerjanya.

4. Meski sudah diaudit BPK belum tentu tidak ada penyimpangan.

Ditolaknya Saksi dari Sekwan adalah kerugian Para Tergugat, meskipun bobot kesaksiannyapun juga rendah.

Herukun selaku ketua PGI (penggugat) menegaskan mengenai kesaksian yang disampaikan oleh Inspektorat, ada tiga poin paling menarik dalam catatan kami:

1. Bahwa Petitum dalam gugatan Pentas Gugat No. 16/Pdt.G/2021/Pn.Mjy diantaranya adalah meminta rekomendasi Pansus Covid19 Kab. Madiun ditambah poin tentang pemeriksaan/audit keuangan penggunaan dana Covid-19 Kab. Madiun 2020 dilakukan oleh akuntan publik Erns and Young Jakarta.

Dalam Jawaban maupun Duplik Para Tergugat yang dikuasakan kepada Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Kab. Madiun), mereka menolak audit dilakukan oleh akuntan publik karena yang berhak melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK.

Apa yang disampaikan Pengacara Negara secara tidak langsung dibantah sendiri oleh Saksi yang mereka hadirkan. Bahwa Saksi Para Tergugat menyatakan jika pemeriksaan keuangan boleh saja dilakukan oleh Akuntan Publik asal memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur, hal ini justru tertuang di Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2016.

2. Dalam Jawaban maupun Duplik Para Tergugat yang dikuasakan kepada Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Kab. Madiun), mereka menyatakan bahwa BPK sudah selesai memeriksa keuangan Daerah Kab. Madiun 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Secara tidak langsung opini Pengacara Negara juga dibantah sendiri oleh Saksi yang mereka hadirkan. Bahwa dalam kesaksiannya, Saksi menyatakan “meski sudah diaudit BPK belum tentu tidak ada penyimpangan”.

3. Saksi menyatakan bahwa Inspektorat tidak tahu rincian anggaran dan penggunaan dana Covid-19 di wilayah kerjanya, dan Inspektorat juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Pansus Covid19 Kab. Madiun (Tergugat II).

“Poin ketiga ini sangat menakutkan, dan kami berharap ini bukan semacam design managemen penggunaan anggaran penanganan Covid19.” tegas Herukun.

Kami (Herukun.red*)  mewakili Pentas Gugat Indonesia ingin mengucapkan terima kasih kepada Para Tergugat, karena sudah bersusah payah menghadirkan Saksi yang baik dan relatif jujur. Artinya, ini akan menambah selera makan rakyat jadi semakin meningkat dan ngeri ngeri sedap aromanya. (pra/119)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *