PENTAS GUGAT INDONESIA : “MISTERI TENTANG PERUBAHAN NAMA PANSUS PENANGANAN COVID19 KAB. MADIUN MENJADI PANSUS 1”

KABAROPOSISI.NET|Redaksi, – Sejak dibentuk tanggal 4 September 2020, Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun 2020 hanya melakukan rapat sebanyak dua kali, yakni tanggal 14 dan 24 September 2020. Setelah itu mereka tidak melakukan rapat-rapat lagi.

Buang buang waktu dan biaya
Jadi, kurang lebih 109 hari Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun 2020 membiarkan waktu berlalu tanpa ada agenda. Buang buang waktu dan anggaran saja, sangat tidak efisien dan mengesankan kurang care dengan penanganan Covid19 Kab. Madiun 2020.

Bacaan Lainnya

Ditutup tutupi
Dalam pelaksanaan Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun 2020 tidak ada press release apapun baik dari Ketua DPRD Kab. Madiun, Ketua Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun 2020 ataupun tidak ada update tentang progres kerja Pansus melalui situs Sekretariat DPRD Kab. Madiun, semua tertutup.

Jejak digital hanya mencatat satu kali press release DPRD Kab. Madiun melalui Wakil Ketua DPRD Kab. Madiun Kuat Edy Santoso yang mengatakan bahwa “Pansus yang bakal dibentuk melibatkan 15 anggota. Dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada”, koranmemo tanggal 11 September 2020.

Statement di atas janggal, kenapa dia bilang “bakal dibentuk?” Padahal Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun justru sudah terbentuk berdasarkan SK DPRD Kab. Madiun No. 20 Tahun 2020 Tanggal 4 September 2020.

Jadi wajar, masyarakat Kab. Madiun sangat tidak familiar dengan informasi tentang Pansus Covid, karena sengaja ditutup-tutupi.

Pansus 1, apa itu?
Lambatnya kinerja Pansus Covid 19 Kab. Madiun 2020, diperparah dengan bergantinya nama Pansus, berganti istilah atau menyusun sebuah misteri kegagapan DPRD Kab. Madiun

Lebih tepatnya, situasi berubah ketika surat pertama Pentas Gugat Indonesia masuk tanggal 1 Februari 2021, disusul surat-surat kami berikutnya yang langsung menusuk ke meja Ketua DPRD dan Ketua Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun 2020 mendesak agar Pansus dilanjutkan !

Setelah bertubi mendapatkan desakan, barulah rapat-rapat mulai digeber gas pol. Dalam bulan Februari Pansus Penanganan Covid19 Kab. Madiun 2020 melakukan rapat sebanyak lima kali, yakni tanggal 5, 17, 18 dan 24 Februari 2021.

Uniknya, pada rapat lanjutan Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun 2020 tanggal 5 Februari 2021, Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun 2020 disepakati berubah nama menjadi Pansus 1.

Apa maksudnya? Apakah perubahan nama ini dikarenakan “takut” terlanjur membawa konteks Penanganan Covid 19 tetapi pada akhirnya tidak membahas soal anggaran penggunaan dana Covid-19? Mendasari apa perubahan nama ini? Kemudian Pansus 1 ini bekerja atas pijakan hukum apa? Adakah SK perubahan namanya? Mengingat, Pansus Penanganan Covid 19 Kab. Madiun 2020 bekerja atas dasar SK DPRD Kab. Madiun No. 20 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Nama-nama Keanggotaan Pansus Penanganan Covid19 Kab. Madiun 2020?

Era Keterbukaan Publik
Orang-orang jadi berpikir, apa motivasi dibentuk Pansus covid 19 Kab. Madiun 2020? Begitu semangat membentuk, tetapi buru-buru berubah menjadi skeptis setelah diketahui publik.

Semua pihak harus mawas diri, wajib menyambut era keterbukaan publik. Tidak ada kata terlambat, mainset harus dirubah.

Sistem tidak mungkin bisa dibangun sendiri apalagi cuma menjalankan sebuah sistem Pemerintahan. Dibutuhkan kerjasama, antusias dalam melibatkan peran dan segenap potensi elemen masyarakat seperti tokoh-tokoh, pemuka agama, Ormas, LSM, Perkumpulan dan sejenisnya untuk mengentaskan problem krusial Daerah.

Bukankah memang seharusnya demikian dalam membangun sebuah Daerah?

Sumber : Pentas Gugat Indonesia

Pos terkait