Dindagkop UMKM Blora Digeledah Kejaksaan Selama 3 Jam

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Kasus jual beli kios pasar Cepu terus berlanjut setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan menetapkan 3 tersangka Berinisial S Kadin Perdagangan, koperasi dan UMKM, bersama W Kabid Pasar dan MS pensiunan UPT pasar Cepu. Hari ini Senin 20/09/2021 Tim Kejaksaan 8 petugas melakukan penggeledahan di Didagkop UMKM.

Kejaksaan Negeri Blora Kasi Intel Muhammad Adung menyampaikan hari ini dilakukan penggeledahan dengan tim sebanyak 8 orang, dimulai jam 09.30 sampai 12.30, hasil penggeledahan satu box besar di bawa ke Kejaksaan Negeri Blora, ” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri melalui via WhatsApp saat dikonfirmasi awak media kabaroposisi.net

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut saat dikonfirmasi M. Adung dalam penggeledahan ini mencari bukti data dan hasilnya di bawa dokumen – dokumen yang berkaitan dgn pasar cepu Untuk memperkuat bukti – bukti. ” Kegiatan hari ini tunjuan untuk memperkuat pembuktian. Dan yang kami Cari Sudah dapatkan,” tegasnya.

Ditanya awak media terkait penahanan terhadap tersangka jual beli kios pasar M. Adung mengatakan,” Kita tunggu proses selanjutnya, Kita lihat nanti ,” ungkapnya

Sementara itu Plt Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM dikonfirmasi via telepon terkait penggeledahan tersebut mengiyakan kantor Dindagkop UMKM digeledah selama 3 jam dan banyak berkas dibawa oleh tim Kejaksaan.

” Betul, kami mempersilahkan kantor digeledah oleh tim Kejaksaan, ada satu box besar yang tadi dibawa,” terangnya (GaS)

Pos terkait