Tipu Warga Hingga Ratusan Juta, GM Berhasil Ditangkap Polres Bangkalan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Bermodus dengan jual beli online melalui jejaring sosial media (WhatsApp) GM (28 tahun) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan berhasil ditangkap Polres setempat.

Pelaku (GM) dibekuk setelah AM (24 tahun) Korban warga Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan melapor ke Mapolres Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyono, SH, MH bersama Kasihumas Iptu Sucipto, SH Kapolres Bangkalan AKBP Alit Alarino, S.I.K menggelar konferensi Pers, kamis (28/10/21) dihalaman mapolres setempat.

Alith (Kapolres Bangkalan,red) menceritakan kronologis kejadian tersebut, pada tanggal 19 maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB pelapor (AM) memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada tersangka yakni (GM) melalui WA dan dijanjikan akan dikirim pada 02 April 2021. Korban AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku, namun nahas hingga 08 April 2021 GM belum mengirimkan satu pun kardus pesanan kepada korban.

“GM kami tangkap setelah ada laporan dari AM bahwa dirinya memesan minyak sebanyak 970 kardus kepada GM dan dijanjikan akan segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu. GM juga menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijual nya harganya sangat murah. Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4x kepada pelaku hingga Rp 140.650.000,” tutur Kapolres kepada rekan media.

Selain AM, korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan oleh modus pelaku yang menjanjikan Minyak Goreng berkualitas bagus dengan harga miring.

“Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijual nya dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” terang AKBP Alith yang juga merupakan mantan Pamen Bareskrim Polri.

Lanjut, Alith, pihaknya saat ini tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku.

“Kami akan terus dalami kasus ini. Untuk sementara korban masih dua orang dan total kerugian mencapai hingga Rp 206.800.000. Pelaku kami tahan di Rutan Mapolres dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak ini. (Sul)

Pos terkait