BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan MH mantan Kepala Desa Karpote Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020.
Penahanan terhadap mantan kades tersebut, karena tindaklanjut dari penyidikan umum, sebab beberapa waktu lalu belum ada penetapan pada tersangka MH.
“Pada hari kemarin kami menetapkan tersangka mantan kades karpote blega, kemudian dilakukan penahan untuk dua puluh hari kedepan,” kata Dedi Franky Kasi Intel Kejari Bangkalan.
Dikatakan Franky, awalnya MH (Mantan Kades Karpote,red) dilakukan pemanggilan oleh Kejari Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan BAP terhadap tersangka.
“Kemudian tim merasa perlu melakukan penahanan maka kita langsung lakukan ceck kesehatan rapid antigen, karena tersangka dalam keadaan sehat, kita langsung melakukan penahan,” kata Franky memberi keterangan.
Mantan Kepala Desa tersebut mesti berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan yang dalam beberapa saat yang lalu lokasi jembatannya telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejari Bangkalan.
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel,” tambahnya. (Sul)