BPPKAD Sumenep Dongkarak PAD Melalui Sektor Reklame

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Pemerintah Kabupaten Sumenep Melalui Badan Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Setempat terus berupaya untuk mendongkrak pendapatan di sektor pajak reklame meski situasi dalam pandemi Covid-19, pajak reklame yang satu ini juga memiliki potensi besar sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Di kota keris ini.

Selain dari pajak – pajak yang Lain, pajak dari pemasangan reklame dari individu ataupun perusahaan ini juga turut andil dalam mendongkrak pendapatan perekonomian khususnya di daerah kabupaten Sumenep, provinsi jawa timur.

Bacaan Lainnya

“Karena Pemasangan pajak reklame, selain menambah pendapatan kepada PAD, juga menguntungkan kepada pemilik izin reklame sebagai salah satu alat media luar ruangan yang di kemas untuk tujuan komersial.

Adapun Individu atau badan hukum untuk memasang reklame dalam bentuk benda, alat, perbuatan, atau sarana media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil. memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar maupun dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum/masyarakat Luas.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumenep,” melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan SUHERMANTO, SE., ME., mengatakan, pajak reklame merupakan pajak yang di kenakan terhadap pemasangan reklame dari beragam jenis reklame dalam lingkup wilayah Kabupaten sumenep.

Untuk pajak Reklame pada tahun lalu 2020 yang silam kita DPPKA mempunyai target sekira 500 juataan dan alhamdulillah realisasi pencapaiannya sekira RP 700 jutaan, itu sudah jauh melebihi target yang sudah ditentukan.” Ujarnya saat dikonfirmasi baru baru ini.

Kemudian Pada Tahun 2021 ini, kami mempunyai target pajak reklame sebesar Rp 507.006.000, dan sampai pada bulan november dan alhamdulillah hasilnya sudah mencapai 600 juta lebih, Dan sudah lebih dari target,mudah-mudahan bertambah hingga akhir tahun, “ucapnya bersemangat.

Dikatakannya, untuk dasar pengenaan sewa dari pajak pemasangan reklame bila di selenggarakan oleh pihak pemohon izin maka untuk nilai sewanya di tetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame itu sendiri, Sementara untuk tarif pajak pemasangan reklame di sesuaikan berdasarkan ketetapan zona pemasangan reklame itu sendiri semisal, untuk zona kota tentu tarifnya lebih mahal di banding lokasi dipedasaan.

Kemudian untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak perorangan, jumlah nilai sewanya reklame di hitung dengan memperhatikan beberapa faktor.

Dan untuk macam macam reklame, jenis nya maupun bahan yang di gunakan serta lokasi penempatan dan jangka waktu penyelenggaraan serta jumlah dan ukuran media reklame sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Tutupnya(Mrw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *