BPPKAD Sumenep Selalu Ingatkan Masyarakat Akan Peduli Pajak

Kantor BPPKAD Sumenep

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Pemerintah Kabupaten Sumenep Melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selalu tidak henti hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa taat dalam hal membayar pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sesuai waktunya.

Sebab, yang namanya Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah merupakan suatu Kewajiban dari setiap warga yang harus membayar setiap tahunnya kepada pemerintah. Oleh karena itu di himbau kepada warga khususnya di kabupaten Sumenep untuk selalu perduli dan taat akan pentingnya bayar Pajak terutang, Pajak Bumi dan Bangunan.

Karena, dengan keperdulian serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu turut juga membantu peningkatan perekonomian dalam pendapatan pajak daerah di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, BPPKAD Kabupaten Sumenep, Suhermanto mengatakan, Bahwa selama di masa Pandemi Covid-19 terdapat pada penurunan pendapatan pajak daerah. Jadi, Jelas ada penurunan pendapatan pajak daerah selama masa pandemi ini, Dari hasil evaluasi pada pendapatan pajak daerah selama sejak pandemi tidak mencapai target,” ucap kepala bidang.

Dikatakan Suhermanto, beberapa pajak yang mengalami penurunan seperti pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (ABT), penerangan jalan, dan dari yang lainnya juga seperti restoran.

“Karena pendapatan pajak selama ini didukung oleh catering belanja OPD walaupun pendapatannya kecil,” kata Suhermanto, kepada media baru – baru ini.

Pajak yang mengalami penurunan paling besar menurut Suhermanto yakni dari pajak hotel sampai hampir 50 persen, kemudian pajak restoran 15 persen.

“Justru yang menunjang pendapatan dari pajak parkir RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang berkontribusi positif, dan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mampu mendongkrak pendapatan daerah hingga mencapai kontribusi hingga100 persen,” ucapnya.

“Suhermanto menambahkan, Agar dapat lebih membantu untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah selama masa Pandemi Covid-19 tentunya tak lepas dari dukungan dan peran serta masyarakat akan peduli tentang pajak.

“kami selalu mengingatkan dan berharap kepada masyarakat agar taat bayar pajak. Mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai agak normal dan mudah – mudahan saja segera berakhir,” tutupnya. (Mrw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *