KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Pilkada serentak 143 desa di Kab Madiun senin (20/12/21) ditemukan desa yang hasil penghitungan suara sah Draw.
Desa Gandul yang ikut pilkades serentak, dengan di ikuti 3 cakades (calon kepala desa) ikut berkompetisi untuk meraup suara terbanyak.
1. Sunarto 1166 suara
2. Suprianto 31 suara
3. Bambang Hariyanto 1166 suara.
Dengan mengacu pada Perbup No 38 tahun 2021 Tentang Kepala Desa, sebagai pegangan panitia Pilkades, payung hukum dan regulasi pilkades yang sudah jelas, serta mengatur jika hasil perhitungan suara draw (sama).
Saat di konfirmasi ketua Panitia Pilkades Pardi Wibowo di balai desa Gandul (22/12/21), membenarkan jika hasil penghitungan sama.
‘iya betul, hasil penghitungan suara sah ada yang sama, cakades No. 1 dan No. 3, hari ini sesuai regulasi pilkades adalah masa sanggah 3 hari, tadi juga ada yang menyanggah dari cakades No 3, tetap kita (panitia) berpegang pada Perbup 38 tahun 2021, disitu dijelaskan bagaimana jika hasil sama, dan sesuai Perbup, Cakades yang lolos nomer 1 atas nama Sunarto”, tegas Pardi Wibowo selaku ketua panitia pilkades Desa Gandul.
“kami juga menghimbau kepada para pendukung cakades untuk tidak terprovokasi, apapun alasannya ini demokrasi dan sudah jelas payung hukumnnya, ketidakpuasan itu pasti hal yang wajar dalam demokrasi, jika ada yang kenberatan silahkan menyanggah, dan kami juga selalu berkoordinasi kepada para cakades, serta dinas terkait”, imbuh Pardi Wibowo yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Madiun.
Ketimpangan pandangan bagi masyarakat yang belum paham akan aturan yang mengatur, harus menerima hasil akhir dari aturan yang menjadi pegangan panitia Pilkades. (pr@/119)