Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Hotel Surya Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Bayuwangi, Sabtu 15/01/2022 digelar Rapat Anggota PERADI DPC Banyuwangi. Hadir dalam agenda tahunan tersebut ratusan Advokat yang tergabung dalam PERADI Cabang Banyuwangi.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait dilaksabakannya Rapat Anggota oleh PERADI Cabang Banyuwangi. Awak media gali informasi dari salah satunya bernama Julisetyo Puji Rahayu, SH., MH. Kepada media sosok Advokat berparas cantik ini mengatakan, bahwa PERADI Cabang Banyuwangi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tiap tahun sekali harus mengadakan kegiatan yang namanya Rapat Anggota Cabang. Untuk tahun 2019 dan 2020 tidak bisa menggelar karena kondisi Covid-19, maka akan mengadakan rapat di tahun 2022 yang evaluasinya mulai dari tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.
“Tujuan dari digelarnya Rapat Anggota PERADI Cabang Banyuwangi ini, adalah mengevaluasi kerja kepengurusan PERADI dibawah kepemimpinan Pak Minsnadi sejak mulai dilantik pada tahun 2018 yang akan berakhir di 2023. Yaitu mengevaluasi kinerjanya, laporan-laporan kegiatannya. Nanti tentunya juga akan ada pengarahan umum dari Ketua terkait dengan apa yang akan kita lakukan di tahun 2022 dan seterusnya”, jawabnya dengan gaya diplomasi yang matang.
Masih menurut Julisetyo, pada kesempatan itu selain dilakukan evaluasi juga akan ada ruang menerima saran dan masukan dari beberapa pihak terutama Anggota. Karena meski namanya organisasi besar tidak bisa sesempurna seperti yang diharapkan. Nah dari saran dan masukan itulah juga akan jadi pedoman program kinerja PERADI Cabang Banyuwangi di 2022. Diinformasikan pula bahwa Anggota PERADI Cabang Banyuwangi yang tercatat sampai sekarang dan yang sudah disumpah dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan sebanyak 163.
Diurai juga bahwa organisasi Perhimpunan Advokat di Indonesia sekarang banyak tidak hanya PERADI saja. Dulu hanya Singel Bar, jadi kalau namanya Advokat atau Pengacara hanya ada satu Asosiasi yaitu PERADI, sekarang ada PERADIN ada KAI. Terkait hal itu sudah diperjuangkan di Pusat untuk mengembalikan lagi PERADI menjadi Singel Bar. Sehingga keanggotaan Advokat itu menjadi terukur, dan lagi di PERADI ini setelah mengikuti Pelatihan yang namanya PKPA pendidikan untuk provesi Advokat. Masih harus mengikuti Ujian Provesi Advokat, yang diselenggarakan oleh PERADI dan setelah lulus baru boleh mengikuti sumpah.
Dicecar pertanyaan tentang beberapa persoalan yang menimpa oknum Advokat di Banyuwangi. Julisetyo mengakui memang hal itu terjadi pada beberapa oknum. Argumennya, jujur kalau sudah disumpah bagaimanapun seorang Advokat harus menjujung tinggi yang namanya keadilan, tidak main-main, tidak jual belikan kasus atau Markus. Dan ketika ada laporan anggota PERADI melakukan pelanggaran kode etik pasti akan dipanggil dan akan disidangkan di internal DPC PERADI. Termasuk seperti yang sekarang lagi jadi tranding topik di Banyuwangi bahkan menasional sedang disikapi. (ktb)